Sidrap. Kasubbid Pelayanan AHU Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Jean Henry Patu koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sidrap pada 8 -9 Maret 2022.
Jean menyampaikan, koordinasi dilaksanakan guna pengkinian dan singkronisasi data.
"Diketahui jumlah ormas yang terdata pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Selatan saat ini sebanyak 273 ormas dengan perincian Ormas Berbadan Hukum sebanyak 208 sedangkan Ormas tidak Berbadan Hukum sebanyak 65 Ormas," ucap Jean
Andi Nurdin, dari Kesbangpol Kab. Sidrap menyampaikan, di Sidrap Ormas dan LSM yang terdaftar sebanyak 86 ormas dan jumlah partai yang mendapatkan kursi di DPRD sebanyak 11 partai. Adapun untuk partai baru yang telah melapor adalah Partai Gelora dan Partai Ummat.
Ia juga mengatakan, di Kabupaten Sidrap telah terbentuk Tim Terpadu Pengawasan Ormas yang beranggotakan polisi, kejaksaan dan kesbangpol sendiri. Namun diakui memang tidak ada mekanisme dalam perda atas kewajiban melaporkan Ormas.
Kabid Yankum, Mohammad Yani pada kesempatan terpisah mengatakan bahwa UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik telah menjelaskan bahwa partai politik berkewajiban melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data, sehingga kegiatan koordinasi ini menjadi pengingat bagi partai yang ada di daerah, termasuk Sidenreng Rappang.
Hadir dalam koordinasi ini mendampingi Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan; Syaiful Gazali, Ayusriadi dan Fajar Kartini masing-masing adalah pelaksana pada Kanwil Kumham Sulsel.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H