Lihat ke Halaman Asli

Kementerian KajianStrategis

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

UMY Movement Corner #2 Omong Kosong Penegakan HAM: Regulasi Amburadul hingga Salah Tangkap

Diperbarui: 27 Desember 2022   01:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Pengesahan RKUHP yang akhir-akhir ini marak dibicarakan khalayak publik menuai banyak kontroversi. KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini ialah KUHP warisan hukum kolonial Belanda, yaitu Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-indie yang mana langsung diadaptasi dan di implementasikan kedalam sistem hukum di Indonesia. Dalam beberapa waktu belakang ini Pemerintah telah berupaya merancang KUHP yang baru yang mana diharapkan sesuai nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan sesuai tujuan bangsa.

Akan tetapi dalam draft RUU KUHP justru ditemukan banyak sekali pasal-pasal yang dinilai problematic. Pasal-pasal yang bermasalah tersebut dinilai dapat mengkriminalisasi banyak pihak serta membungkam khalayak publik. Mulai dari pasal yang bersifat anti demokrasi, pasal anti kritik terhadap pemerintah, serta pengaturan ranah privat oleh pemerintah dan masih banyak lagi. Untuk itu berbagai pihak ramai menyuarakan penolakkan dan kritik terhadap usaha pengesahan RKUHP yang dinilai masih banyak memiliki pasal yang dinilai bermasalah tersebut. Selain itu pemerintah juga makin sering melakukan berbagai pelanggaran HAM. Dapat kita lihat dari kasus salah tangkap terkait kasus Klitih di Yogyakarta.

Mengingat mentum perayaan hari HAM yang sedang panas, Kementrian Kajian Strategis BEM KM UMY Periode 2022/2023 mengadakan diskusi formal bernama UMY Movement Corner #2 yang bertemakan "Omong Kosong Penegakkan HAM di Indonesia: Regulasi Amburadul Hingga Salah Tangkap" yang dilaksanakan pada Kamis, 8 Desember 2022 di Amphiteater Pascasarjana, Gedung Pascasarjana UMY. Moderator dalam acara kali ini ialah Alif Islam Asshiddiq dan dipandu oleh MC yakni Naya Seffiammy Ossa, staff Kementrian Kajian Strategis.

Diskusi kali ini mengundang pemateri LBH Yogyakarta yakni Puteri Titian Damai  dan SMI yakni Melki As sebagai narasumber. Menurut para pemateri, Pemerintah terkesan takut terhadap masyarakat dan akhirnya melahirkan peraturan yang dapat membungkam rakyat. Melihat dengan pemerintah yang tetap ingin mengesahkan RKUHP tanpa melirik keluhan dan kritik masyarakat terkait pasal bermasalah tersebut. Diskusi kali ini didatangi oleh mahasiswa dan berbagai organisasi di kampus. 

Selain itu pembahasan terkait pelanggaran HAM dan kaitannya dengan salah tangkap pelaku klitih. Pemerintah yang takut dengan kritik masyarakat dan malah membungkam dengan peraturan yang represif juga merupakan salah satu pelanggaran HAM, yang diharapkan kedepannya untuk tidak dilakukan kembali dan menjadi cerminan untuk pemerintah kedepannya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline