Lihat ke Halaman Asli

F. I. Agung Prasetyo

Desainer Grafis dan Ilustrator

Jumlah Roda Lho...

Diperbarui: 18 April 2016   16:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Contoh kendaraan mobil roda 3. Sumber: wallpaperup.com"][/caption]Pada UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas, ada aturan yang menyebutkan tentang penggunaan sabuk keselamatan (=sabuk pengaman); khususnya pada pasal 57 (ayat 3a) yang berbunyi: "Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. sabuk keselamatan; ..." dst.

Sedangkan (ayat 1) yang menjadi acuan dari (ayat 3) tersebut berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor."

Dari situ kita bisa menarik kata kuncinya: Sabuk Keselamatan adalah salah satu poin perlengkapan kendaraan yang diwajibkan dan diatur dalam perundangan, khususnya beroda empat atau lebih. Tapi ternyata pasal ini ternyata tidak dikhususkan untuk mobil pribadi atau kendaraan umum saja; karena pasal tersebut juga tidak spesifik menyebutkan kendaraan tertentu, tetapi lebih ke jumlah roda. Hanya, yang menjadi pertanyaan kemudian adalah kemungkinan keterbatasan pengetahuan ini terjadi saat penyusunan UU tersebut, ataupun perkembangan teknologi yang semakin maju. Ataupun karena sebab yang tidak saya ketahui.

Padahal jika dewan pembuat UU sempat browsing atau Googling sebelum merancang UU, ada artikel seperti pada url berikut ini: http://k0lee.com/2008/03/electric-scooters-and-3-wheeled-fantasies/ yang menyebutkan bahwa kendaraan roda tiga pun punya kecenderungan seperti mobil. Tahun penayangan artikel blog tersebut adalah tahun 2008, sedangkan UU tersebut disahkan mulai 2009. Entah pula jika sumber tersebut dianggap tidak valid, atau karena bakal tak ada anggaran kunjungan untuk studi banding dan perjalanan yang akan dikeluarkan. Tapi, bagaimana sih prosedur dan penggalangan informasi saat membuat UU?

Yang jelas, bila kendaraan tersebut tidak boleh/belum masuk ke Indonesia, ada contoh lain yang bisa diambil.

Tak usah jauh-jauh... bajaj yang dilarang beroperasi di ibukota (meski si Doel Anak Sekolahan adalah penarik bajaj) juga punya kecepatan lebih tinggi dari becak—karena bermotor. Tentunya juga akan berpotensi kejutan bagi penumpang yang diantarnya ataupun bahkan bisa terjadi pada sopirnya sendiri, terlebih jika remnya sangat pakem dan terawat. Tetapi memang dilewati oleh pasal UU tersebut karena rodanya hanya tiga.

[caption caption="Ventura, kendaraan lain yang beroda 3. Sumber: speedace.info"]

[/caption]

 

Begitu pula jika anggota dewan tersebut pernah melihat serial Mr Bean, yang ternyata berusia cukup tua saat pertama kali tayang perdana di televisi. Pada banyak penampilannya, ada mobil Reliant Regal yang juga beroda tiga yang selalu sial saat bertemu dengan Mr. Bean. Mobil tersebut pernah terjungkir dan lain sebagainya. Entah bagaimana pula yang terjadi dengan sopir mobil itu (yang sangat mungkin diganti oleh stuntman) dan saya pun tidak bermaksud untuk mengeksplorasi kesialan pengendara mobil ini lebih jauh pada serial tersebut, tapi hal-hal yang terjadi itu mungkin cukup dijadikan sebagai pengingat bahwa pengendara mobil yang demikian (maupun penumpangnya) juga butuh sabuk pengaman.

[caption caption="Entah siapa pengendara Reliant Regal ini dalam serial Mr. Bean, tetapi agaknya dia selalu sial saat berjumpa dengan Mr Bean. sumber: mrbean.wikia.com"]

[/caption]

Di lain pihak, Anda pun mungkin pernah naik angkutan umum macam angkot (atau bemo dengan trayek/lyn). Saya pernah, maka dari itu saya masukkan juga ke dalam posting ini. Angkot adalah salah satu kendaraan umum dimana pengemudinya termasuk cukup bandel untuk taat pada sebuah peraturan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline