Lihat ke Halaman Asli

Kemas A R Panji

Saya adalah pribadi yang biasa dipanggil Kemas Ari oleh sahabat dan teman kerja, menyukai bidang sejarah, budaya, dan Sastra, khususnya

Iklan di Antara Firma dan Kebudayaan

Diperbarui: 12 Maret 2020   02:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu bentuk iklan Firma di Indonesia yang menampilkan Tari Piring sebagai Branding (foto: FB Daniel Supriyono)

Kemarin Saya buka Akun Facebook dan secara kebetulan saya membaca postingan dari  Daniel Supriyono yang membagikan sebuah Iklan Firma dangan Gambar Penari Piring dari Padang (Sumateta Barat), postingan ini di post pada akun Facebooknya pukul 7.34 pagi dengan tema FOTO & IKLAN MASA KOLONIAL. (Selasa, 10/3/2020). Dalam Keterangan postingannya Daniel  menuliskan sebuah pertanyaan.

"ini iklan apa etiket produk? Nah saya sendiri juga bingung." 

Menurutnya ia masih menyimpan aslinya berupa etiket produk dalam keadaan baik dan masih mulus, ukuran 2R jika ikuti ukuran foto. Pada etiket ini mengiklankan tentang Firma Rahman Tamin di Jakarta, bergambar Tari Piring dari Padang (Sumatera Barat). Dan ia pun bertanya apakah dulu untuk mempromosikan jasa konsultan menggunakan etiket untuk disebarkan?

Bagi Daniel, ia hanya ingin berbagi saja meski tidak semua pertanyaanya terjawab. 

"Oh ya gambarnya bagus loh, lalu saya scan untuk dokumentasi digital sekaligus sebagai poster Koleksi pribadi," ujarnya di akhir postingannya.

Foto Rahman Tamin Si Pemilik Firma (foto kiriman pak Narjo, di akun FB Daniel Supriyono)

Dalam postingan Facebook Pak Narjo merespon postingan Daniel Supriyono dengan mengirimkan foto Rahman Tamin sipemilik Firma. 

"bahwa ini adalah foto si pemilik Firma Rahman Tamin Jakarta yang berasal dari Padang (Sumatera Barat) yang dikenal sebagai seorang Dermawan" jelasnya.

Timbul pertanyaan oleh sebagian netizen apa perbedaan Firma, PT, dan CV.?

Menurut Beta S. menjelaskan bahwa Firma adalah perusahaan swasta yang bergerak diberbagai bidang usaha, seperti  halnya PT ataupun CV. 

Firma itu biasanya milik sekelompok kecil orang yang semua pemiliknya bertanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Artinya kalau perusahaan bankrut dan meninggalkan banyak utang melebihi aset, maka aset pribadi pemilik akan disita untuk bayar utang itu.

Beda dengan PT. Kalau PT, jika aset perusahaan kurang, maka dinyatakan perusahaan pailit. Bayar utang sekedarnya sesuai jumlah aset perusahaan. Aset pribadi pemilik saham tidak diganggu gugat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline