Lihat ke Halaman Asli

Dokter, Apakah Korban Sistem JKN?

Diperbarui: 18 Juni 2015   06:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Dokter adalah pekerjaan mulia dan masih di idolakan sebagian besar masyarakat terutama di daerah-daerah di indonesia. Bahkan orang tua dengan bangga nya, menunjukkan kepada kawan dan keluarga anak nya seorang dokter. Padahal sesungguhkan secara ekonomi, dokter bukan lah profesi yang menjanjikan lagi. Walaupun sesungguhnya secara sosial masih diperhitungkan.

Dengan diberlakukan nya program PTT melalui Kepres No. 37 Thn.1991 ttg Pengangkatan Dokter Sebagai PTT Selama Masa Bakti, Kepmenkes RI No.702/Menkes/SK/VIII/1993 ttg JuklakPengangkatan Dokter sebagai PTTSelama Masa Bakti.

Para dokter di wajibkan PTT, wajib kerja ke daerah terutama daerah terpencil untuk mengabdikan ilmu nya yang selama pendidikan diperoleh.

Namun tahukah ada pen diskedit an profesi kesehatan dokter dan bidan. Sesuai pengalaman penulis, beberapa instansi pemerintah maupun BUMN mewajibkan pengangkatan pegawai tetap untuk dokter harus paska PTT, sedangkan sarjana lain tanpa syarat yang sama. Padahal secara lamanya pendidikan dan kurikulum yang ada, profesi dokter bisa diraih minimal 6 tahun, bahkan ada yang sampai 9 tahun. Sedangkan sarjana lain, kebanyakan tidak memiliki kewajiban untuk pengabdi di daerah, bisa langsung diangkat, yang notabene pendidikan sarjana lain ditempuh hanya 3,5 sampai 5 tahun.

Maka tidak heran, banyak para dokter “banting stir” mencari penghasilan diluar “praktek” untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan bahkan keluar dari profesi dokter dengan berbisnis atau mencari pekerjaan lain,membuat program pelatihan. Bagaimana keberhasilan pemerintah kalo tamatan sarjana tidak bekerja sesuai dengan pendidikan nya ???

Dari data yang saya dapat di RS kami, untuk tenaga honorer dokter hanya di gaji  2juta per bulan belum potong pajak, lebih parah lagi tahun sebelumnya hanya 1 juta per bulan.

Nah....bagaimana lagi efek dan dampak pemberlakuan BPJS terhadap profesi dokter di Indonesia ???

Layak kah seorang dokter gigi yang berpendidikan tinggi dengan segala risikonya menerima Rp. 2000,-setiap pemeriksaan, yang mohon maaf punya tarif yang sama dengan profesi lain dimana kita tahu tidak perlu pendidikan tinggi seperti petugas parkir dan penjaga WC umum.

Memang perlu kajian yang matang dan penelaahan yang mendalam, apakah ini adil atau tidak....belum lagi bagaimana kualitas pelayanan yang sesuai dan di inginkan dengan Rp 2000,-. Karena dokter untuk mengasah ilmu harus terus ikut seminar, training yang notabene tidak murah dan sering bayar dengan biaya pribadi. Seperti ATLS, ACLS, PPGD, EKG, USG yang rata-rata diatas 3 juta setiap pelatihan.  Apakah para pembuat kebijakan dalam hal ini pemerintah melalui tangan-tangan seperti BPJS telah melakukan blusukan ke daerah-daerah, berbicara dari hati ke hati dengan “pejuang” kesehatan di daerah terutama dokter dan bidan. Apa dan bagaimana sama-sama berusaha menaikkan derajat kesehatan dan kesejahteraan seluruh rakyat indonesia.

Dimana dahulu pernah dicanangkan Indonesia Sehat 2010, hanya jadi slogan untuk pencitraan pemerintah.

Untuk di RS kami sendiri telah terjadi penurunan pasien yang signifikan setelah diberlakukan nya program BPJS, bisa jadi karena tidak semua RS siap dengan program BPJS baik dari segi mutu pelayanan, tenaga kesehatan maupun fasilitas kesehatan yang ada di RS. Pasien lebih senang berobat ke RS DKT, RS Bhayangkara, dan RS swasta lain yang secara logika memiliki pelayanan yang lebih baik. Maka perlu dilakukan upaya awal untuk mensosialisasikan dan menerapkan program BPJS terhadap Fasilitas Kesehatan Pemerintah dari fasyankes primer, hingga ke RS type A dan RS khusus.

Salah kah bila seorang dokter tidak maksimal memberi pelayanan kepada pasien BPJS ?

Tanyakan pada masing-masing dokter di daerah ???




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline