Lihat ke Halaman Asli

 Mengenal BOT Grand Indonesia

Diperbarui: 10 Maret 2016   18:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika membahas mengenai apa itu “Build, Operate and Transfer” (BOT) saat ini mengingatkan kita akan tema yang lagi ramai di goreng oleh pewarta berita yaitu terkait dengan isu Apartemen Kempinski dan gedung perkantoran Menara BCA yang oleh Michael Umbas  selaku Komisaris PT. Hotel Indonesia Natour (HIN) di tuding melanggar perjanjian BOT.

Untuk mengetahui duduk perkara lengkapnya ada baiknya kita cari tahu pemahaman BOT dan bagaimana perjanjian BOT kedua bangunan itu sendiri (Apartemen Kempinski dan gedung perkantoran Menara BCA).

Fakta (1) Arti Perjanjian Build Operat Transfer

Build, Operate and Transfer  yang secara harafiah dapat diartikan bangun, guna dan serah, yaitu membangun, mengelola dan menyerahkan, sebenarnya adalah suatu bentuk hubungan kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur.

Pengertian BOT menurut Keputusan Mentri Keuangan Nomor 248/KMK.04/1995 Jo SE - 38/PJ.4/1995 adalah:

1.      Bentuk perjanjian kerjasama antara pemegang hak atas tanah dengan investor,

2.      Pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian,

3.      Setelah masa perjanjian berakhir, investor mengalihkan kepemilikan atas bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah.

4.      Bangunan yang didirikan investor dapat berupa gedung perkantoran, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah toko, hotel, dan/atau bangunan lainnya.

Menurut Pasal 1 ayat (12) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara-Daerah, yang menyatakan bahwa Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

Sedangkan pasal 1 ayat (13) menyatakan bahwa Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline