Lihat ke Halaman Asli

Fauzan Ammar Fata Yusuf

Amateur Writer | A Longlife Learner

Permasalahan ABK Indonesia di Kapal Asing

Diperbarui: 11 Mei 2020   23:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi ABK. (Foto: AP Photo/Dita Alangkara via kompas.com)

Akhir-akhir ini beredar berita mengenai pelanggaran HAM kepada WNI yang menjadi ABK Asing. Berita itu awalnya viral terlebih dahulu di Korea dan menjadi trending di Youtube Korea. 

Berita mengenai permasalah tersebut bukan lah yang baru, yang mana ini sudah jadi permasalahan sejak lama. Permasalahan seperti ini yang terjadi secara terus-menerus, menunjukan kurangnya pengawasan langsung dari Pemerintah dan regulasi yang ada masih kurang optimal untuk melindungi WNI yang bekerja sebagai ABK Asing. 

Permasalahan ini juga seharusnya menjadi fokus utama Pemerintah Indonesia untuk melakukan langkah-langkah yang lebih baik dalam peningkatan perlindungan kepada WNI yang menjadi ABK Asing.

Nelayan yang bekerja di Kawasan Asia Tenggara merupakan pekerjaan yang beresiko tinggi menjadi korban perdagangan manusia, eksploitasi tenaga kerja dan perbudakan. Pemerintah Indonesia harus berkomitmen untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) nelayan, secara legal maupun dalam praktik di lapangan.

Pelanggaran HAM yang dialami oleh pelaut seperti kekerasan, jam kerja yang tidak sesuai, ketidaksesuaian gaji yang diterima, ketidaksesuaian jobdesc, tidak mendapat makanan/minuman yang layak, intimidasi, pengancaman, penindasan, penganinyaan baik fisik maupun mental.

Saat ini regulasi yang mencakup ada tiga undang-undang, yaitu UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No.17/2008 tentang Pelayaran, dan UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.35/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan.

Undang-undang 18 tahun 2017 berisikan tentang Pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada pekerja migrannya, yang mana tidak terkecualii terhadap WNI yang menjadi ABK Asing pun hak-haknya juga harus dilindungi. 

Kewajiban Pemerintah untuk memastikan pemenuhan hak-hak terhadap pekerja baik mereka yang pergi melalui agen penempatan maupun secara mandiri, mengawasi pelaksanaan penempatan calon pekerja, membangun dan mengembangkan sistem informasi tentang penempatan calon pekerja di negara tujuan.

Selain itu, perlu juga melakukan upaya diplomasi untuk memastikan kepatuhan hak, perlindungan pekerja secara optimal di negara tujuan, dan melindungi pekerja selama periode pra-keberangkatan sampai pasca penempatan.

Penulis setelah membaca peraturan Menteri Perhubungan no.84/2013, mengambil kesimpulan bahwa peran Pemerintah terkait pengawasan langsung masih kurang. 

Justru Pemerintah memberikan tanggung jawab sepenuhnya mengenai pengawasan terhadap WNI yang bekerja menjadi ABK Asing kepada Agen Tenaga Kerja. Ini menjadi bukti bahwasanya banyak sekali kejadian-kejadian pelanggaran HAM yang dilakukan oleh perusahaan perikanan kepada WNI yang mejadi ABK Asing.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline