Lihat ke Halaman Asli

Kelompok 7 KKN T UMMI

Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Seminar Pelatihan UMKM Berbasis Digital dan Penyuluhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Diperbarui: 22 Agustus 2022   08:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Mahasiswa ummi kelompok 7 KKN-T melaksanakan dua seminar sekaligus Pada Tanggal 13 Agustus 2022  dengan mengusung tema "Pelatihan UMKM berbasis digital & Penyuluham Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang di adakan di Aula Desa Karawang dengan mengundang para pemilik UMKM yang ada di Desa Karawang dan juga Komunitas perahu kertas Desa Karawang.

Tujuan dari diadakannya seminar ini merupakan sebagai salah satu program kerja yang harus di laksanakan dalam program KKN dan juga untuk membantu para pemilik UMKM yang ada di Desa Karawang agar lebih maju dalam mengembangkan usahanya terutama dalam segi Teknologi dalam pemasaran sebagai persaingan di Zaman sekarang. 

Adapun pemateri yang kami undang dalam kegiatan ini yaitu Kapolsek Sukabumi AKP Ernita Dwi Cahyawati  S,H  sebagai pemateri mengenai Penyuluhan kekerasan dalam rumah tangga dan bapak endud badrudin C.I. seminar pertama membahas terkait penyuluhan KDRT dalam penyampaiannya kapolsek Selabintana menjelaskan bahwa yang mendasari KDRT yaitu tercantum dalam UUD No 23 Tahun 2004 mengenai dasar penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,adapun hang termasuk dalam lingkung KDRT beliau menjelaskan diantaranya yaitu Anak, Istri, Suami, Orang yang menetap lama dirumah kita.

Tujuan penghapusan KDRT mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga,yang di serang dalam tindakan KDRT ini adalah Kekerasan Fisik, Kekerasan Fisikis, Kekerasan Seksual, Penelantaran. Adapun penyebab faktor KDRT yaitu Faktor ekonomi, Faktor perselingkuhan, Faktor pengangguran, Faktor pendidikan, Faktor depresi.

Dalam pemaparannya dijelaskan juga Ketentuan hukuman tindak Pidana dalam KDRT diantaranya

-Kekerasa Luka berat : 10 Tahun penjara atau membayar denda sebanyak Rp.30 Jt

-Kekerasan Fisik : 15 Tahun penjara atau membayar denda sebesar 45 juta

-Kekekrasan Seksual :12 tahun penjara atau membayar denda sebanyak 36 juta

-Menelantarkan : 3 tahun penjara atau membayar denda sebesar 15 juta

Adapun Pemateri ke dua yaitu Bapak Endud Badrudin C.i beliau mengisi materi mengenai Pelatihan UMKM berbasis digital,beliau menjelaskan bahwa"Yang dimaksud UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah"

Adapun persyaratan untuk memiliki usaha mikro yaitu: dengan memiliki modal usaha s/d 1 milyar,tidak termasuk tanah dan bangunan,persyaratan untuk memiliki usaha kecil yaitu dengan memiliki modal 1-5 Milyar,dan yang terakhir persyaratan untuk memiliki Usaha menengah adalah dengan memiliki modal usaha 5-10 milyar, hal ini semua tercantum berdasarkan peraturan pemerintah No.7 Tahun 2021

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline