Berdasarkan data yang diperoleh dari badan penanggulangan bencana daerah atau BPBD kabupaten Kapuas dari tahun 2017 hingga tahun 2021 tercatat telah terjadi 14 kali kasus bencana banjir, 7 kali bencana kebakaran hutan dan lahan serta 11 kali bencana angin putting beliung.
Bencana yang sering terjadi di kabupaten Kapuas tentunya menibulkan banyak sekali kerugian. Berdasarkan data dari BPBD Sepanjang tahun 2017 saja kerugian yang ditimbulkan dari bencana banjir meliputi 34 fasilitas pwndidikan, 11 fasilitas kesehatan, serta 40 fasilitas peribadatan. Selain itu terdapat 80,010 warga yang terdampak banjir meskipun tidak menimbulkan korban jiwa. Kemudian pada 2019 terdapat 6 kasus bencana angin putting beliung yang mengakibatkan 1 orang terluka dan 51 rumah warga rusak.
Selain menimbulkan korban jiwa, dan kerugian materi bencana alam juga menimbulkan dampak psikologis. Oleh sebab itu perlu dilakukanya mitigasi bencana, yaitu serangkaian upaya yang dilakukan untuk mengurangi resiko bencana.mitigasi bencana dilakukan dengan melakukan pembangunan fisik maupun sosialisasi terkait kemampuan masyarakat untuk menghadapi ancaman bencana.
Seperti contohnya mitigaasi bencana banjir, kita harus menghindari air yang bergerak. Kita harus menghindari daerah yang airnya baru saja surut karena jalan pada area tersebut biasanya keropos dan mungkin saja akan ambles. Selain itu perlu dilakukanya upaya pencegahan dengan cara menjaga lingkungan, menghindari pembangunan rumah dipinggiran sungai, melakukan program tebang pilih dan melakukan reboisasi, membuang sampah pada tempatnya, rajin membersihkan aliran air dan maih banyak lagi yang dapat dilakukan untuk mencegah banjir.
Mengenai bencana alam selain pentingnya mitigassi bencana untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan ada hal lain yang tidak kalah penting yaitu kebijakan pemerintah dalam menanggulangi bencana alam. Pemerintah melakukan penanggulangan bencana untuk mengurangi resiko yang timbul pasca bencana sesuai dengan maksud Undang-Undang No 24 tahun 2007.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Dalam hal manajemen bencana, itu didefinisikan
seluruh rangkaian peristiwa yang merupakan ancaman yang disebabkan oleh faktor alam atau Tindakan faktor alam dan manusia yang menyebabkan korban jiwa dan kerusakan lingkungan disekitarnya serta kerugian materi dan dampak psikologis .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H