KEISHA SYABILA FA'IZ/191241099
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pengobatan tradisional di Indonesia telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat dan didukung oleh pemerintah sebagai salah satu alternatif dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat. Pemerintah maupun masyarakat memiliki pandangan yang positif terhadap manfaat pengobatan tradisional. Dukungan terhadap praktik pengobatan ini tidak hanya berdasarkan faktor budaya tetapi juga karena potensi pengobatan tradisional dalam memberikan solusi kesehatan yang terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat.
Pengobatan tradisional memiliki akar yang kuat dalam tradisi turun-temurun dalam masyarakat. Data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukkan bahwa 31,4% penduduk menggunakan layanan kesehatan tradisional (yankestrad), dan ini menunjukkan sedikit peningkatan dari 2013. Data ini menggambarkan bahwa meskipun sistem kesehatan modern sudah berkembang sebagian masyarakat masih menganggap pengobatan tradisional sebagai alternatif yang dapat diandalkan. Dalam beberapa daerah, akses terhadap layanan kesehatan modern terbatas, sehingga pengobatan tradisional menjadi pilihan utama terutama di daerah-daerah terpencil dengan keterbatasan sumber daya medis (Suharmiati dkk, 2020).
Pemerintah Indonesia melihat pentingnya peran pengobatan tradisional dalam melengkapi sistem kesehatan nasional. Dengan mengadakan berbagai regulasi dan kebijakan pemerintah telah menunjukkan komitmen untuk mengintegrasikan pengobatan tradisional ke dalam sistem kesehatan formal. Salah satu kebijakan penting yang mendukung adalah Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengamanatkan integrasi yankestrad sebagai bagian dari upaya kesehatan nasional. Kebijakan ini didasarkan pada keyakinan bahwa pengobatan tradisional baik berupa keterampilan manual seperti pijat dan akupunktur maupun penggunaan ramuan herbal yang memiliki potensi untuk memberikan manfaat kesehatan yang signifikan bagi masyarakat (Wahyuni, 2021).
Salah satu upaya konkret yang dilakukan pemerintah adalah pengembangan layanan yankestrad (Pelayanan kesehatan tradisional) di rumah sakit-rumah sakit pemerintah. Hingga 2018 terdapat lebih dari 215 rumah sakit di Indonesia yang menyediakan layanan yankestrad. Fasilitas ini mencakup penggunaan akupunktur dan ramuan tradisional sebagai bagian dari perawatan komplementer. Dengan Integrasi ini masyarakat mendapatkan layanan kesehatan tradisional yang lebih terjamin kualitas dan keamanannya karena dilaksanakan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi dalam bidang tersebut. Meskipun masih ada tantangan terkait pembiayaan di mana yankestrad belum sepenuhnya ditanggung oleh BPJS (Suharmiati dkk, 2020) .
Di samping kebijakan pemerintah, masyarakat juga aktif memanfaatkan pengobatan tradisional secara mandiri. Berdasarkan Riskesdas 2018 sekitar 12,9% masyarakat melakukan upaya kesehatan tradisional sendiri tanpa bantuan tenaga ahli, misalnya dengan membuat ramuan atau melakukan pijatan. Terbukti bahwa kesadaran masyarakat terhadap manfaat pengobatan tradisional cukup tinggi. Penggunaan ramuan tradisional untuk mengobati penyakit ringan dan degeneratif seperti diare dan diabetes masih banyak ditemui di berbagai daerah di Indonesia. Selain faktor keterjangkauan, keyakinan akan keampuhan pengobatan ini juga berakar dari budaya dan kebiasaan turun-temurun (Kristiana, 2020).
Dapat disimpulkan bahwa pandangan pemerintah yang mendukung pengobatan tradisional di Indonesia kemudian diwujudkan dalam berbagai aspek, baik budaya, kebutuhan praktis maupun kebijakan pemerintah. Sedangkan masyarakat yang masih memilih pengobatan tradisional sebagai cara menjaga kesehatan karena kepercayaan yang telah terbangun secara turun-temurun. Di sisi lain juga pemerintah terus berupaya agar metode ini dapat diakses dengan aman dan terkontrol. Sinergi antara praktik pengobatan tradisional dan pendekatan modern ini mencerminkan keseimbangan yang kuat dalam menjaga kesehatan masyarakat di Indonesia.
KATA KUNCI: Kebijakan, Pemerintah, Pengobatan, Obat, Yankestrad.
DAFTAR PUSTAKA
Kristiana, L., Paramita, A., Andarwati, P., Maryani, H. and Izza, N., 2020. Posisi relatif provinsi di Indonesia berdasarkan penggunaan pengobatan tradisional: Analisis komponen utama biplot. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 23(3), pp.178-187.
Suharmiati, S., Handayani, L. and Nantabah, Z.K., 2020. Pemanfaatan pelayanan kesehatan tradisional integrasi di rumah sakit pemerintah: Studi di 5 provinsi Indonesia. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 23(2), pp.126-134.
Wahyuni, N.P.S., 2021. Penyelenggaraan pengobatan tradisional di Indonesia. Jurnal Yoga Dan Kesehatan, 4(2), pp.149-162.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H