Lihat ke Halaman Asli

keishahernantya

Mahasiswa Data Sains

Peran Warga Negara dalam Aspek Hukum di Era Digital: Cyber Crime (Cyberbullying)

Diperbarui: 18 November 2024   19:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama Penulis:

Adelina Vivian Magdiel (103052300059)

Keisha Hernantya Zahra (103052330063)

Felicia Cyntia Febriani (103052300086)

Benedict Brian Joel Purba (103052300066)

Raya Ramadha Fitroh (103052300024)

Stephani Maria Sianturi (103052300083)

Telkom University

Abstrak  

Cyberbullying merupakan salah satu bentuk kejahatan dunia maya yang berkembang seiring meningkatnya penggunaan internet. Penelitian ini mengeksplorasi pengalaman Generasi Z terkait cyberbullying, peran warga negara dalam pencegahan, serta pentingnya kesadaran hukum untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan tiga narasumber Generasi Z. Analisis menunjukkan bahwa edukasi, kolaborasi masyarakat, dan penegakan hukum yang kuat adalah kunci dalam menanggulangi fenomena ini.


Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline