Oleh: Galuh Gita Lestari (IESP 2018), Fauzan Nurul Akbar (IESP 2018), Devi Claudia (IESP 2019)
Penyebaran pandemi COVID-19 hingga kini masih terus berlanjut di seluruh penjuru dunia, tak terkecuali Indonesia. Bahkan dikutip dari data yang dirilis oleh WHO pada 23 Desember menunjukkan jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 di dunia sudah mencapai 76.858.506 jiwa. Indonesia per 23 Desember 2020 telah mencapai 678.125 kasus. Seiring merebaknya COVID-19 ke seluruh penjuru daerah di Indonesia, dampaknya sudah mulai dirasakan sejak kemunculan pertamanya. Pemerintah kemudian bersigap mengambil kebijakan yang diharapkan mampu menekan penyebaran virus tersebut. Mulai dari social distancing hingga dikeluarkannya kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Kebijakan ini tentunya memberikan dampak pada seluruh aspek, tak terkecuali kebijakan di dunia pendidikan Indonesia. Kebijakan tersebut diantaranya: pembelajaran daring untuk anak sekolah, ditiadakannya Ujian Nasional 2020, UTBK SBMPTN 2020 yang diundur, dan lain sebagainya.
Melihat kondisi penyebaran COVID-19 yang tidak terelakkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengambil tindakan diantaranya melalui Surat Sekretaris Jenderal Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35492/A.A5/HK/2020 tanggal 9 Maret 2020 terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang mana di dalamnya memuat permintaan untuk menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak pejabat/peserta dari daerah, dengan batas waktu penundaan hingga permasalahan COVID-19 mereda. Namun karena kondisi tidak kunjung mereda, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya mengeluarkan keputusan kembali melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.
Dalam surat tersebut berisikan beberapa himbauan diantaranya, menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak peserta yang dapat diganti dengan video conference atau media daring lainnya, dan mengkhususkan untuk daerah yang sudah terdampak COVID-l9 memberlakukan pembelajaran secara daring dari rumah bagi siswa dan mahasiswa, serta pegawai, guru, dan dosen melakukan aktivitas bekerja, mengajar atau memberi kuliah dari rumah. Melanjutkan surat tersebut, dikeluarkan kembali Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Perguruan Tinggi.
Adanya edaran ini, pihak Kemendikbud memberikan instruksi kepada perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh dan menyarankan mahasiswa untuk belajar dari rumah masing-masing. Dengan dikeluarkannya intruksi-intruksi tersebut, maka hampir semua lembaga pendidikan di seluruh Indonesia menghentikan segala aktivitas secara langsung dengan tatap muka, baik di tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas hingga perguruan tinggi.
Dikeluarkannya kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar penularan virus corona tidak semakin menyebar. Hal ini telah banyak dilakukan oleh negara lain yang juga terpapar COVID-19, melalui kebijakan lockdown atau karantina yang dilakukan sebagai upaya mengurangi interaksi banyak orang yang dapat memberi peluang pada penyebaran virus Corona.
Adanya kebijakan tersebut membuat banyak perguruan tinggi negeri menindaklanjuti intruksi yang terdapat di dalamnya. Universitas Diponegoro turut mengambil tindakan yang dijabarkan melaui surat edaran yang dikeluarkan. Diantaranya, dalam surat edaran Nomor 9/UN.7P/SE/2020 yang berisikan himbauan untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, tidak menerima delegasi dari luar negeri, hingga bahkan menghimbau agar aktif melakukan kewaspadaan terhadap influenza termasuk COVID-19 dan SARS.
Tidak sampai disitu, menyikapi kondisi penyebaran COVID-19 yang belum mereda serta terdapat intruksi agar perguruan tinggi melakukan pembelajaran jarak jauh, Undip turut menindaklanjuti intruksi tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Rektor No. 20 /UN.7.P/SE/2020. Dalam SE Rektor tersebut, terdapat poin berisikan kebijakan terkait kegiatan perkuliahan dan asistensi/bimbingan setelah tanggal 21 Maret 2020 akan dilaksanakan dengan pola daring (online). Sedangkan untuk pola perkuliahan dam pembimbingan daring tersebut bersifat opsional, yang berarti dapat dilakukan dengan berbagai macam bentuk serta sesuai kaidah yang berlaku, dengan tetap memperhatikan learning outcome.
Kebijakan lainnya antara lain terkait pelaksanaan pola kuliah daring ini dilaksanakan hingga semester genap lalu berakhir atau dalam batas waktu tertentu dengan memperhatikan kondisi yang ada. Jika melihat kondisi saat ini, berdasarkan pengumuman Wakil Rektor 1, Prof. Budi Setiyono, Ph. D., via laman resmi undip.ac.id yang menegaskan bahwa proses perkuliahan pada semester genap tahun akademik (TA) 2020/2021 yang dimulai 2021 tetap dilakukan secara daring. Ketetapan ini menjadi semester ketiga untuk kampus melaksanakan kegiatan belajar daring.