Lihat ke Halaman Asli

Proses Kontrak Kerja Sama BPJS dengan Rumah Sakit

Diperbarui: 24 Juni 2015   12:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Dalam pelaksanaan JKN 2014, diperlukan kerja sama yang baik antara masyarakat, penyedia pelayanan kesehatan, dan BPJS. Dengan adanya kerja sama yang baik dari berbagai pihak, tujuan akhir menuju Universal Health Coverage akan terwujud. Penyedia pelayanan kesehatan melakukan kerja sama dengan pihak BPJS melalui proses seleksi. BPJS akan memilih fasilitas kesehatan yang layak dan mampu memberikan pelayanan yang bermutu. Proses seleksi yang dilakukan oleh BPJS dinamakan kredentialing.

Credential link yaitu proses seleksi dan retensi terhadap jaringan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan yang bermutu kepada peserta. Dasar penunjukan pada proses seleksi ini mengacu pada standar credential link, yaitu berdasarkan jumlah dan distribusi domisili peserta, kebutuhan peserta, kemampuan perusahaan (SDM), dan ketersediaan PPK. Proses seleksi meliputi review dan verifikasi terhadap keberadaan fasilitas kesehatan. Proses verifikasi menyangkut tentang lisensi fasilitas kesehatan.

Dasar seleksi PPK memenuhi tiga kriteria, yaitu

1.Kriteria Administrasi

·Memiliki lisensi dari Depkes dan Pemerintah daerah setempat

·Memilikii ijin usaha sebagai Rumah Sakit

·AMDAL

2.Kriteria Sarana dan Fasilitas

·Memiliki sarana dan fasilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku

·Memiliki tenaga medis dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku dan kebutuhan peserta ASKES

·Lokasi yang mudah dijangkau

3.Kriteria Kualitas

·Memiliki sertifikasi mutu terakreditasi atau sertifikasi mutu lain

Rumah Sakit termasuk pelayanan kesehatan tingkat lanjut (sekunder dan tersier). Mekanisme seleksi PPK tingkat lanjut (Rumah Sakit) adalah penetapan jaringan pelayanan kesehatan (provider network). Ada beberapa poin dalam penetapan jaringan pelayanan kesehatan yang dimaksud antara lain,

1.Pemetaan Distribusi Domisili Peserta

2.Kondisi RS Pemerintah yang menjadi PPK

3.Ketersediaan Sumber Daya Manusia

4.Ketersediaan RS dalam satu wilayah

5.Negosiasi dan Kontrak PT Askes (Persero) dan Rumah Sakit

Beberapa hal yang dituangkan dalam kontrak, yaitu

·Jenis pelayanan yang dapat diberikan RS dan waktu  pelayanan

·Jenis pelayanan yang tidak ditanggung

·Prosedur /mekanisme pemberian pelayanan

·Tarif pelayanan kesehatan (sesuai kesepakatan) dan mekanisme pembayaran

·Proses jaga mutu dan kendali utilisasi

·Tanggungjawab finansial para pihak

·Sistem administrasi dan informasi

·Kesanggupan RS untuk mempertahankan sertifikat mutu yang sudah diperoleh RS

·Hak dan kewajiban

·Lampiran penjelasan tentang jenis pelayanan (paket)

·Kertas kerja negosiasi tarif

·Kewenangan melihat medical record apabila diperlukan konfirmasi

·Pendapat Dewan Pertimbangan Medik dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam penyelesaian masalah medis

Sumber

Sumintapura, Hidayat. (2012). Kredentialing PPK dalam rangka Persiapan Implementasi BPJS Kesehatan [internet]. Available from <http://www.dinkesjatengprov.go.id/dokumen/yankes/UKR/Kredentialing%20PPK.pdf>[diakses pada 1 Mei 2013].

Ditulis oleh Anasatia Nuansa Fitri dan Helmi Wahyuningsih (Mahasiswa Manajemen Rumah Sakit FKM UI)

Pernah dimuat dalam Newsletter HAPSA 1 2013




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline