Menurut Kementerian Kesehatan, semua rumah sakit pemerintahdan swasta di Indonesia diwajibkan untuk memberikan layanan yang setara bagi peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan non BPJS. Hal ini diatur dalam (Permenkes, 2023) tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan jaminankesehatan. RSUD Soegiri Lamongan Jawa Timur termasuk memberikan layanan yang setara bagi peserta BPJS dan non BPJS. Isu terjadinya perbedaan pelayanan terhadap pasien yang menggunakan BPJS dengan yang tidak menggunakan BPJS di RSUD Soegiri Lamongan Jawa Timur. Terjadinya perbedaan pelayanan terhadap pasien yang menggunakan BPJS dengan yang tidak menggunakan BPJS memberikan ketidakpuasan pelanggan atas pelayanan yang tenaga medis berikan kepada pasien. Biasanya perbedaan pelayanan terhadap pasien yang menggunakan BPJS dengan yang tidak menggunakan BPJS dapat berupa pelayanan administrasi, perawat/bidan, dokter, fasilitas dan infrastruktur, obat dan administrasi keuangan yang kurang memuaskan bagi pasien yang menggunakan BPJS. Terjadinya isu perbedaan pelayanan terhadap pasien yang menggunakan BPJS dengan yang tidak menggunakan BPJS perlu dilakukannya Whistleblowing and Complaints kepada pelaku pelanggaran yaitu penyedia pelayanan kesehatan. Whistleblowing pada EBM sendiri adalah pelaporan yang dilakukan oleh sesama penyedia layanan kesehatan atau Bidan mengenai pelanggaran dalam kode etik kebidanan, tindakan ilegal dalam praktik seperti penyalahgunaan kuasa dan wewenang. Sedangkan Complaints adalah laporan yang diberikan oleh pasien terkait keluhan yang diterima selama pasien menerima pelayanan dari suatu penyedia layanan kesehatan atau EBM. Baik sistem fasilitas yang kurang baik, buruknya pelayanan, ketidaksesuaian prosedur ataupun interaksi buruk yang diberikan bidan kepada pasien.
Complaints yang dirasa pasien kaitannya dengan pelayanan administrasi, perawat/bidan, dokter, fasilitas dan infrastruktur, obat dan administrasi keuangan. Kepuasan pasien dipengaruhi oleh kualitas pelayanan kesehatan dalam metode pembiayaan, yang dapat diwakilkan perbedaannya antara pasien pengguna BPJS dan umum. Upaya untuk menjaga mutu sudah dilakukan, bagian pengendali mutu adalah Divisi Litbang yang terdiri dari satu tim beranggotakan tiga orang. Untuk mengetahui kualitas pelayanan kuesioner dibagikan kepada pasien oleh masing-masing unit pelayanan tiap 6 bulan sekali. Hasilnya akan disetorkan ke Divisi Litbang yang kemudian akan direkap dan disampaikan hasilnya saat rapat struktural tiap satu minggu sekali. Adanya complaints pasien yang sampai kepada pengelola BPJS akan menjadi bahan masukan kepada pihak PPK. Oleh karenanya pada saat ini banyak pihak PPK (puskesmas, rumah sakit, dokter keluarga) sudah memberikan pelayanan yang berkualitas sehingga mendekati harapan pelanggan (pasien). Monitoring dan evaluasi pelayanan sudah dilaksanakan secara periodik kepada PPK (Pemberi Pelayanan Kesehatan) atau kepada provider (petugas kesehatan) oleh pihak BPJS. Dalam arti peserta BPJS dijamin kualitas pelayanan yang akan diterima dengan pasien non BPJS. Prioritas Utama yang artinya adalah kinerja suatu variabel lebih rendah dari keinginan konsumen sehingga rumah sakit harus meningkatkan kinerjanya agar lebih optimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H