Kenapa mempermasalahkan moratorium remisi bagi koruptor karena mereka memang tidak pantas mendapatkan remisi atas perbuatan jahatnya mengambil uang negara dan uang rakyat untuk memperkayakan diri sendiri. Apabila moratorium remisi dikenakan bagi maling ayam, maling jemuran atau maling kakou baru patut dipertanyakan kenapa orang kecil yang sudah tidak berdaya tidak boleh mendapat remisi, tetapi bila koruptor yang mencuri 1 milayar atau 100 milyar atau 1 triliyun rupiah biarkan saja karena mereka tamak, mereka tidak peduli penderitaan rakyat pantas dihukum seberat beratnya dan tidak perlu dikasihani.
Bukan rahasia umum bahwa koruptor menyimpan uang korupsinya pada waktu masuk penjara dan begitu keluar dari penjara mereka menikmati uang haram tersebut dengan berpoya poya, dan bagi mereka memang tidak pantas dapat remisi karena bertentangan dengan rasa keadilan rakyat yang untuk makan sehari hari saja masih susah dan harus banting tulang dan berkeringat darah.
Sepengetahuan saya masalah remisi bagi koruptor belakangan ini memang sudah banyak diangkat dimedia oleh para ahli hukum dan politisi ada yang setuju ada yang tidak. Begitu Kementerian Hukum dan HAM mengambil kebijakan moratorium remisi hukuman bagi koruptor maka para politisi dan mereka yang ahli hukum katanya berteriak kebijakan tersebut melanggar undang undang, masyarakat awam jadi bingung kok ada orang masih membela para koruptor yang jelas bersalah agar cepat keluar dari penjara dengan memanfaatkan remisi hukum sementara mereka juga berteriak brantas korupsi karena melawan hukum.
Tampaknya negeri ini memang makin lama makin kacau karena logika berpikir sudah terbalik balik yang salah bisa jadi benar dan yang benar bisa jadi salah dengan menggunakan alasan dan dasar dan dalil hukum, pada hal ujung unjungnya terhidar hukum karena aparat hukum juga melanggar hukum karena menerima uang sogok untuk lepas dari jeratan hukum. Jadi sebenarnya apaguna hukum negara bila hukum rimba berlaku siapa kuat dia menang, siapa punya uang dia menang, siapa kuasa dia menang. Ketika remisi hukum koruptor dihentikan koruptor teriak tak bersuara tapi pakai uang melalui dan atas nama hukum yang diteriakan pengacara hukumnya. Atas nama hukum perlu didukung kebijakan moratorium hukum bagi koruptor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H