Lihat ke Halaman Asli

Born Identity (Dari Masa Ke Masa)

Diperbarui: 26 Juni 2015   12:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain menarik dan unik, barang-barang dari jaman dulu selalu saja membuat kita yang hidup di jaman sekarang yang serba modern penasaran dan takjub (setidaknya ini menurut saya loh ya). Banyak aneka rupa barang dimasa kini yang berbeda dengan jaman dulu bentuknya. Seperti yang akan saya tulis sekarang. Munculnya tulisan ini hanya dikarenakan saya baru saja mengeluarkan KTP untuk melengkapi data diri pada sebuah situs BUMN. Ktp atau kartu tanda penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang telah diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia. Kartu ini baru boleh didapat bagi warga yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin dan kartu ini wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia dan Warga negara Asing (WNA) yang memiliki izin tetap tinggal (ITAP). KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa izin tinggal tetap. Khusu warga yang telah berusia 60 tahun ke atas, akan mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali. KTP berisi informasi mengenai sang pemilik kartu, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, tempat tanggal lahir, Jenis kelamin, Agama, Status Perkawinan, Golongan Darah, Alamat, Pekerjaan, Kewarganegaraan, Foto, Masa berlaku, Tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, Tanda tangan pemegang KTP, serta nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya. Hal-hal diatas adalah yang tertera dalam KTP bentuk sekarang atau zaman sekarang. lalu kalau KTP jaman dulu alias jaman waktu di jajah belanda dan jepang? KTP zaman dulu juga ada tanda tangan dan fotonya, hanya saja keterangannya tidak lengkap seperti sekarang. Dari sisi kertas dan bentuk juga mengalami perubahan. zaman dulu lebar atau panjang ada covernya yang sepintas malah mirip paspor atau akte kelahiran, sedang jaman sekarang bentuknya lebih kecil. Seperti Kartu Tanda Penduduk di Jaman Belanda (Nederlandsh Indie). Verklaring van Ingezetenshap, voor personen in Nederlandsgh Indie geboren, atau artinya, Kartu Tanda Penduduk untuk orang yang lahir di Hindia Belanda. Kartu ini diterbitkan di Batavia (sekarang lebih dikenal dengan Jakarta), pada 14 April 1921. Dokumen ini dicetak diatas kertas zegel jenis emboss, dengan nilai 1 1/2 Gulden (Een Gulden en Vijftig cent), dengan ukuran 15 cm x 10 cm, yang sekarang merupakan sebuah dokumen sipil kuno yang cukup langka. penasaran? cover depan tampak dalam

Photobucket

tanda tangan, stempel

Photobucket

cap (keren ya, cap nya udah cap timbul)

Photobucket

tampak dalam lagi

Photobucket

sedang untuk bentuk KTP pada waktu penjajahan jepang, bisa di lihat pada gambar dibawah ini :

Photobucket

Photobucket

Photobucket

bentuk ktp jaman sekarang

Photobucket

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline