Lihat ke Halaman Asli

Kidz Dental Ortho

Klinik Gigi Anak dan Remaja

Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa?

Diperbarui: 7 Juni 2019   07:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Kidz Dental Ortho

Halo moms, bagaimana puasanya? Semoga ibadah puasanya dilancarkan bagi yang sedang menjalankan yah moms.

Bagi umat muslim, bulan ramadhan menjadi bulan yang sangat spesial dan dinantikan. Di bulan ramadhan ini umat islam diwajibkan untuk berpuasa. Lalu sebagai umat muslim juga tentunya ingin bisa menjalankan ibadah puasa dengan maksimal.

Namun, Moms pasti sering bertanya-tanya, sebenarnya apakah boleh menyikat gigi di siang hari saat bulan ramadhan? Pasalnya mulut terkadang menjadi bau di kala berpuasa dan dapat membuat kita atau anak kita jadi minder untuk mengobrol dengan orang lain. Tapi kalaupun memaksakan diri untuk menggosok gigi nantinya malah takut membatalkan puasa.

Lalu apa ya yang harus dilakukan? Berikut penjelasan mengenai hukum menyikat gigi saat puasa di bulan ramadhan.

Sebagaimana kita tahu bahwa islam mencintai kebersihan. Bahkan disebutkan bahwa kebersihan adalah sebagian dari Iman. Menggosok gigi adalah salah satu cara untuk menjaga kebersihan diri. Dengan rutin menggosok gigi, kesehatan mulut akan terjaga, kita terhindar dari risiko gigi berlubang, dan aroma mulut pun juga akan terjaga kesegarannya.

Di jaman rasulullah dahulu, beliau menyikat giginya dengan menggunakan siwak. Kayu siwak sering juga disebut sebagai miswak, yakni sebuah akar atau dahan yang berasal dari pohon arak (Salvadora persica). Penggunaan siwak ini sangat dianjurkan dalam islam. Sebagaimana dijelaskan dalam Hadist riwayat Nasa'i, Aisyah radliallahu 'anha berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

"Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah." (HR. Nasa'i dan dishahihkan al-Albani)

Kalau kita melihat dari perkataan ulama masa silam, menyikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk dalam rongga tubuh atau perut.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi'iyah, pen.). Al-Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu." (Al-Majmu', 6: 222)

Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya apa hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, jawaban beliau, "Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal." (Majmu' Fatawa Ibnu Baz, 15: 260).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline