Lihat ke Halaman Asli

Kazena Krista

TERVERIFIKASI

Photographer, Media Freelancer

Pilkada Serentak 2024: Keterwakilan Perempuan Masih Sebatas Lipstik Politik?

Diperbarui: 9 September 2024   00:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi kursi jabatan kepala daerah. (Sumber: Kompas.com/Handining) 

Selain bukan hanya menjadi arena pertandingan ide dan gagasan dari kandidat yang berkontestasi, pemilu juga berbicara tentang bagaimana rakyat diharapkan menjadi pemilih cerdas dengan benar-benar selektif memanfaatkan hak suaranya (menggunakan hak politik) dengan sebaik-baiknya.

Baca juga:

Menyelami Makna Adagium "Vox Populi Vox Dei" 

Tak heran setiap perhelatannya, pemilu —akan—selalu menghadirkan banyak cerita.

***

Pilkada 2024 dan Dinamikanya

Pemilu 2024 belum usai. Masih ada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilangsungkan pada November mendatang.

Kontestasi untuk mencari orang nomor satu di level Provinsi dan Kota/Kabupaten ini pun sempat diwarnai peristiwa diubahnya dua UU Pilkada yang ditetapkan oleh MK (melalui putusan UU Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah (threshold) yang semula 25% perolehan suara yang sah dari partai politik/gabungan partai politik pada hasil pemilihan legislatif di DPRD menjadi hanya 20%;

Baca juga:

Riuh Pilkada: Rakyat dan Akrobat Politik Para Elit

dan putusan Nomor 70/PUI-XXII/2024 tentang syarat calon kepala daerah harus berusia 30 tahun dan itu dihitung sejak yang bersangkutan diajukan sebagai calon kepala daerah bukan saat penetapannya sebagai kepala daerah (dilantik karena terpilih melalui mekanisme pemilu)) yang memantik gelombang protes besar-besaran elemen masyarakat Indonesia melalui label Peringatan Darurat pada Kamis, 22 Agustus 2024 yang lalu (yang pada praktiknya di lapangan digerakkan oleh para mahasiswa) ketika DPR hendak menganulir dua putusan MK tersebut.

Baca juga:

Budaya Malu dan Keterwakilan Rakyat

Pada akhirnya, gelombang protes itu pun membuat DPR mengurungkan niat mengesahkan RUU Pilkada yang mereka rapatkan malam sebelumnya dan memilih mematuhi putusan MK; 

Hasil putusan MK tersebut ternyata memberi dampak yang tak biasa terhadap konstelasi politik Indonesia.

Pilkada dan Keterlibatan Perempuan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline