Lihat ke Halaman Asli

Kazena Krista

TERVERIFIKASI

Fotografer

Memutus Rantai KDRT pada Perempuan, Mungkinkah?

Diperbarui: 15 Agustus 2024   20:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi KDRT terhadap perempuan. (Sumber Kompas.com) 

Dulu syarat menikah bagi perempuan sangat sederhana, sepertinya tidak jauh-jauh dari ganteng dan kaya (minimal PNS lah).

Tapi, sekarang para perempuan pemikirannya sudah bergerak maju, syarat menikah tidak lagi dua hal itu, ditambahkan pula kriteria pada calon pasangannya agar tidak melakukan kdrt, tidak selingkuh, tidak doyan judi online, mau bantu beberes rumah, mau bantu urus anak, bisa kerja sampingan, tidak candu rokok, dan lain sebagainya. 

Menyoal kdrt sendiri, kasusnya terjadi lagi.

***

Baca juga: Kekerasan Seksual dan Bagaimana Darvo Memainkan Peran

Adalah Cut Intan Nabila, seorang selebgram yang mengalami KDRT berupa pemukulan oleh suaminya, Armor Toreador (AT)

KDRT yang dialami perempuan yang juga seorang mantan atlet anggar tersebut juga menimpa anak ketiga mereka yang belum genap berusia sebulan. 

Bukti otentik Circuit Closed Television (CCTV) memperlihatkan dengan jelas bahwa sang bayi tertendang oleh suaminya saat melakukan kekerasan terhadap Intan. 

Kekerasan yang terjadi terhadap Intan—menurut keterangan polisi saat konferensi pers—bermula dan dipicu karena Intan memergoki AT menonton video porno. 

Mirisnya, selama lima tahun pernikahan, Intan tak hanya sekali mengalami kekerasan (fisik dan verbal), tetapi ia juga diselingkuhi berkali-kali oleh suaminya tersebut—bahkan selingkuhan suaminya justru ada yang menjadi temannya.

Memilih Speak Up

Dilansir dari website Komnas Perempuan melalui Catatan Tahunan 2023 tertanggal 7 Maret 2024 yang lalu, data menunjukkan sepanjang tahun 2023 telah terjadi sebanyak 258.111 kasus kekerasan terhadap perempuan. 

Data ini  didapat dari kompilasi data Komnas Perempuan dan beberapa instansi atau lembaga terkait seperti Badan Peradilan Agama (Badilag), rumah sakit, pengadilan, catatan kepolisian dan lain sebagainya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline