Penulis: 1. Kayla Nur Azizah
2. Dr. Dinie Anggraeni Dewi, M.Pd. M.H.
3. Atri Waldi, M.Pd.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu aspek penting dalam sistem pendidikan yang bertujuan untuk membentuk individu yang tidak hanya memiliki pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga mampu berperan aktif dalam masyarakat.
Pendidikan kewarganegaraan di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuannya adalah untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Ruang lingkup pendidikan ini mencakup:
- Persatuan dan Kesatuan Bangsa: Mendorong hidup rukun dalam perbedaan.
- Norma, Hukum, dan Peraturan: Memahami tata tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- Hak Asasi Manusia: Mengajarkan hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H