Lihat ke Halaman Asli

Kayla Aulia

Mahasiswi

Review Artikel Perlindungan Anak dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia

Diperbarui: 27 Juli 2024   20:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul : Perlindungan Terhadap Anak Dalam Hukum Keluarga Islam

Indonesia

Jurnal : Al-'Adalah

Volume : Vol. XIII, No. 1, Juni 2016

Tahun : 2016

Penulis : Khoiruddin Nasution

Resume :

Istilah Perlindungan Anak dalam UU Perlindungan Anak kira-kira mirip dengan istilah pemeliharaan anak dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia dengan segala perbedaannya. Maksud judul tulisan ini adalah bagaimana perlindungan terhadap anak dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Indonesia, definisi ini sebagaimana tertulis dalam Kompilasi Hukum Islam, Buku I: Hukum Perkawinan, Bab I: Ketentuan Umum, Pasal 1, "Pemeliharaan atau hadhnah didefinisikan dengan kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri".

Secara teoritis anak mendapat perlindungan dan jaminan dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Indonesia. Namun, tidak demikian dalam kenyataanya, banyak anak yang terabaikan hak-hak dalam kehidupannya, baik dalam keluarga yang masih utuh bapak dan ibu, lebih-lebih dalam keluarga yang orang tuanya berpisah (cerai).

Penelitian ini mengulas isi UU Perkawinan Indonesia dalam mengatur hak-hak anak, termasuk sumber penelantaran anak dan solusi untuk melindungi hak nafkah anak. Ada tiga catatan penting dari bahasan tulisan ini yang mestinya ditindaklanjuti. Pertama, secara teoritis anak mendapat perlindungan dan jaminan dalam Peraturan Perundang-undangan Perkawinan Indonesia. Kedua, hak pemeliharaan anak mulai negatif ketika masalah dibawa ke pengadilan. Ketiga, solusi yang mungkin dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut ada lima.

Studi ini menawarkan lima solusi untuk menjaga dan melindungi hak pengasuhan anak, yaitu:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline