Lihat ke Halaman Asli

KAYLA ALIKA PUTRI

PGSD 1F - Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Kuningan

Rusak! Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kuningan Cabuli Puluhan Santriwati

Diperbarui: 20 Januari 2025   19:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polisi menahan tersangka pencabulan santriwati di Kabupaten Kuningan. Tersangka merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Ilegal. (Foto: iNews)

Polisi menangkap seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Kuningan karena diduga mencabuli puluhan santriwati.
Tersangka berinisial AK ditangkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan ke Mapolres Kuningan.
Kasat reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tersangka meraba- raba bagian tubuh sensitif di sebuah ruangan dan dapur. Aksi tersebut berlangsung ketika santri lainnya tengah melaksanakan kegiatan belajar mengajar di ruangan lain.
"Setelah melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada orang lain," katanya, Selasa (24/12/2024).
Dia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, AK telah melakukan pencabulan selama hamper dua tahun terhitung sejak 2022 hingga 2024. "Sampai saat ini, korban pencabulan oleh pelaku sebanyak 10 santriwatinya yang masih di bawah umur," ujarnya.
Akibat perbuatanya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan. Tersangka AK dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kuningan, Ahmad Handiman Romdony mengatakan, jajarannya telah mendatangi lokasi kejadian terkait kasus pencabulan yang dilakukan tersangka AK.
"Dari hasil investigasi, kami pastikan bahwa pondok pesantren Riyadul Awawil An Nawawi tidak memiliki izin dalam mendirikan dan beraktivitas pondok pesantren alias illegal," ujarnya.
Kasus cabul yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren di Kuningan terhadap puluhan santriwati adalah tindakan yang sangat tidak dapat diterima dan harus dihukum secara tegas. Berikut adalah kritisi, gagasan, dan solusi terkait kasus ini:
KRITISI1. Kegagalan pengawasan: Kasus ini menunjukkan kegagalan pengawasan dari pihak ponpes dan pemerintah dalam memantau aktivitas di dalam ponpes.2. Kekuasaan yang disalahgunakan: Pimpinan ponpes yang seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi santri-santrinya malah menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan cabul.3. Kurangnya perlindungan bagi santriwati: Kasus ini menunjukkan bahwa santriwati tidak memiliki perlindungan yang cukup dari tindakan pelecehan dan cabul.
GAGASAN1. Peningkatan pengawasan: Pemerintah dan pihak ponpes harus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di dalam ponpes untuk mencegah kasus serupa di masa depan.2. Pemberian sanksi tegas: Pimpinan ponpes yang melakukan tindakan cabul harus diberikan sanksi tegas, termasuk hukuman penjara dan pemberhentian dari jabatannya.3. Pembentukan sistem perlindungan: Pemerintah dan pihak ponpes harus membentuk sistem perlindungan bagi santriwati yang meliputi pelaporan, penanganan, dan pemberian bantuan psikologis.
SOLUSI1. Pemberian pendidikan karakter: Pendidikan karakter harus diberikan kepada santri-santri untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan mereka dalam menghadapi situasi yang tidak aman.2. Pembentukan tim pengawas: Tim pengawas harus dibentuk untuk memantau aktivitas di dalam ponpes dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan.3. Pemberian bantuan psikologis: Bantuan psikologis harus diberikan kepada santriwati yang menjadi korban tindakan cabul untuk membantu mereka mengatasi trauma dan stres.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline