Lihat ke Halaman Asli

Haruskah Para Ketua KPK Kebal Hukum?

Diperbarui: 17 Juni 2015   12:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto: detik.com

[caption id="" align="aligncenter" width="460" caption="foto: detik.com"][/caption] Terkait dengan penangkapan wakil ketua KPK Bambang Windjojanto kemarin, pakar hukum Tata Negara Deny Indrayana mengusulkan salah satu alternatif berupa pemberian imunitas kepada para ketua KPK. Imunitas yang dimaksud adalah kekebalan para ketua KPK terhadap persoalan-persoalan pidana selama para ketua KPK tersebut menjabat. "Presiden menerbitkan Perppu karena satu-satu pimpinan KPK dikerjain satu-satu. Dia harus menerbitkan Perppu untuk mengatur satu saja imunitas bagi pimpinan KPK selama mereka menjabat. Jadi ada kekebalan hukum dari persoalan-persoalan pidana," kata Bambang Widjojanto. Hal ini terkesan sepele dan biasa saja, dalam kurun waktu 5 tahun para ketua KPK mungkin dianggap seperti malaikat yang benar-benar bersih tanpa salah dan tanpa dosa. Seandainya salah satu atau bahkan semua ketua KPK tersandung persoalan-persoalan pidana, mereka sama-sekali tidak bisa diproses karena memiliki kekebalan terhadap perbuatan pidana. Lalu bagaimanakah bila dalam kurun waktu 5 tahun menjabat itu salah satu ketua KPK terlibat atau bahkan melakukan pembunuhan, pemerkosaan dan sejenisnya yang termasuk dalam perbuatan pidana? Jika mereka diberi kekebalan hukum selama menjabat, kemudian baru diproses perbuatan pembunuhan, pemerkosaan atau apapun perbuatan pidana yang disangkakan, apakah bukti-bukti perbuatan pidana tersebut tidak hilang selama menunggu waktu yang cukup lama, sesuai dengan lama waktunya menjabat? Benar-benar ngawur dan terkesan asal-asalan pola pikir pakar Tata Negara bernama Deny Indrayana ini, saya tidak bisa membayangkan jika usulan ini diberikan dan ternyata di kelak kemudian hari salah satu atau beberapa pimpinan KPK terlibat persoalan pidana. Apakah dengan status misalanya tersangka pembunuhan atau narkoba yang “dipending karena masih menjabat sebagai ketua KPK” masih bisa bekerja dengan tenang? Ingat lho, mereka-mereka para ketua KPK ini bukan malaikat atau aulia atau nabi yang bebas dari keinginan syahwat, nafsu amarah dan nafsu seperti umumnya manusia. Mereka tetap manusia yang bisa saja berbuat khilaf. [caption id="" align="alignnone" width="650" caption="foto: mediasuara.com"]

foto: mediasuara.com

[/caption]



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline