Lihat ke Halaman Asli

DPRD Abaikan Panggilan Sidang Class Action

Diperbarui: 25 Juni 2015   05:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1337010818177860675

Sidang Gugatan Class Action warga masyarakat adat MASATA terhadap Walikota Bitung serta 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Bitung dan seluruh Pimpinan dan anggota Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan digelar di Pengadilan Negeri Bitung pada hari Senin 14 Mei 2012. Sidang yang dipimpin AHMAD SHALIHIN, SH.MH. dan anggota ERENST ULAEN, SH.MH., PAUL BELMANDO PANE, SH. berlangsung selama 2 jam dengan agenda pembacaan gugatan. Warga masyarakat MASATA yang hadir di Pengadilan Negeri Bitung berjumlah kurang lebih 1500 orang mereka datang dengan menggunakan ratusan sepeda motor dan 12 bus berkapasitas 60 penumpang. Karena ruang sidang tidak dapat menampung warga masyarakat, maka warga masyarakat dengan inisiatif sendiri memasang tenda dihalaman kantor Pengadilan. Hal itu mereka lakukan karena ingin mengikuti persidangan walau hanya mendengar dari pengeras suara yang telah disediakan pihak Pengadilan. Sementara itu pihak Tergugat yang hadir nampak Kuasa hukum yang mewakili Walikota Bitung terdiri dari Nico Walone, SH. Wensy Luntungan, SH.MH. , Jerry Kalalo, SH. sedangkan dari Komisi A, hadir Viktor Tatanude, SH. Vony Sigar, Greity Mandey, Welem Wuwungan, dan yang tidak hadir adalah Tergugat II yaitu tiga pimpinan DPRD Kota Bitung Santy Luntungan, Morits Mantiri dan Baby Palar. Pada sidang perdana ini Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk membacakan gugatan. Hetty Watuna salah seorang Penggugat yang membacakan surat gugatan menyebutkan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengabaikan Asas-asas umum pemerintahan yang baik, dimana tanah garapan warga masyarakat adat MASATA yaitu tanah ex erpacht seluas 92,6 ha yang terletak di Kelurahan Tanjung Merah telah ditetapkan dalam Ranperda RTRW Kota Bitung tahun 2011-2031 sebagai Kawasan Industri dan pergudangan. Padahal sebelumnya, lanjut Hetty Watuna, Para Tergugat telah menerima aspirasi masyarakat adat MASATA saat hearing dan berjanji akan mengeluarkan rekomendasi kepada warga masyarakat MASATA tetapi ternyata Aspirasi warga masyarakat MASATA dipermainkan melalui pernyataan-pernyataan politis yang padahal hakekatnya berlindung dibalik kebohongan, tanda Hatty Watuna saat membacakan dalil-dalil gugatan. Setelah pembacaan gugatan Ketua Majelis Hakim AHMAD SHALIHIN, SH.MH. yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bitung menyarankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk menyelasaikan perkara ini secara damai. Dan sidang berikutnya ditunda dan akan digelar kembali pada tanggal 28 Mei 2012, dengan perintah kepada Tergugat yang tidak hadir untuk dipanggil kembali untuk hadir pada siding mendatang. Usai sidang Para Penggugat saat dimintai tanggapannya atas sidang perdana ini menyatakan kecewa dan menyesalkan ketidak hadiran 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Bitung masing-masing Ketua SANTY LUNTUNGAN, Wakil Ketua MOURITS MANTIRI dan BABY PALAR. “Seharusnya Pimpinan DPRD taat hukum, mereka jelas-jelas melecehkan lembaga peradilan. Masa mereka bertiga tidak hadir tanpa ada kabar berita. Seharusnya mereka menjadi contoh teladan dengan hadir memenuhi panggilan Persidangan. Apalagi kami warga masyarakat yang terdiri dari 20 ribu kepala keluarga sebagai Penggugat adalah konstituen mereka.Apakah mereka takut karena telah melakukan kesalahan sehingga tidak mau berhadapan lagi dengan masyarakat adat MASATA” Tandas JOHN WANTAH dan diiyakan HETTY WATUNA dan DOLFI RUMAMPUK masing-masing sebagai Penggugat dan Perwakilan Kelompok Masyarakat Adat Manembo-nembo, Sagerat, Tanjung Merah (MASATA). Dari pihak Pengadilan Negeri Bitung saat ditanyakan kehadiran seribuan warga masyarakat menyatakan kaget karena baru kali ini ada perkara Class Action di Pengadilan Negeri Bitung dan kedatangan warga sebanyak itu yang nota bene memang hadir mengikuti persidangan karena mereka juga sebagai Penggugat tapi karena mereka sudah mewakilkan kepada 3 orang, maka mereka cukup saja mengikuti dihalaman kantor dan mereka berterima kasih karena ada pengeras suara yang disediakan Pengadilan. Sementara itu puluhan anggota POLRI dari Polsek Bitung tengah dan Polres Bitung hanya berjaga-jaga sambil bersenda gurau dengan masyarakat karena walaupun yang hadir ribuan tetapi warga yang hadir tertib dan tidak melakukan hal-hal yang tidak dinginkan, hanya terlihat satu dua spanduk bertuliskan mendukung perjuangan wakil mereka yang hadir langsung dipersidangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline