Lihat ke Halaman Asli

Kemenag Perlu Berubah, Reformasi Birokrasi!!!

Diperbarui: 24 Juni 2015   18:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalo musim-musim kawin gini enaknya ngomongin masalah nikahan. Eh, tadi sempet baca di berita online kira-kira begini cuplikannya,

------

Dirjen Bimas Islam Kemenag Abdul Djamil tidak menampik bahwa di KUA ada saja oknum-oknum yang melakukan praktik pungli. Meski begitu dia meminta masyarakat tidak menggeneralisir bahwa di setiap KUA terjadi praktik seperti itu.

"Kalau ingin ringan, laksanakan di KUA dan di jam kantor," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Abdul Djamil.

"Pada umumnya dia melaksanakan tugas atas permintaan masyarakat di luar kerja dan di luar kantor. Masyarakat umumnya mengadakan nikah tidak mau di kantor KUA, tidak sepeti orang menggunakan layanan jasa lainnya. Mereka menentukan hari libur, Sabtu-Minggu," jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga banyak yang tidak ingin menikah di kantor KUA melainkan di masjid atau di gedung-gedung. Sebab bagi calon pengantin, pernikahan itu adalah sebuah peristiwa yang monumental.

----

Seperti sudah menjadi rahasia umum bahwa mengurus administrasi Pernikahan di KUA tarifnya masih menjadi tanda tanya, yang jelas sudah jauh di atas tarif resmi. Juga tergantung dari petugas yang mengurusnya. Nah, disini biasanya terjadi 'negosiasi' antara oknum petugas KUA dan calon pengurus berkas pernikahan.

Sangat muak saya ketika membaca surat pengaduan seorang calon pengantin di situs kemenag via detik.com, berikut ;

----

Saya menikah tanggal 29 Juni 2008 di Griya Ardhya Garini (Halim - Jakarta Timur). Karena domisili saya dan suami di Kebon Jeruk-Jakarta Barat maka saya harus mengurus surat di KUA terlebih dahulu. Total biaya yang dikeluarkan di KUA adalah Rp 170.000 dengan rincian Rp 120.000 untuk surat-surat dan Rp 50.000 untuk infaq dan administrasi. Seluruh biaya tersebut tidak ada ketentuan/dasar hukumnya dan tidak diberikan tanda terima (kuitansi).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline