Lihat ke Halaman Asli

Katrine Nur Audina

Mahasiswi Ilmu Kelautan

Illegal Fishing: Efektifkah Kebijakan Penenggelaman Kapal atas Tindakan Illegal Fishing?

Diperbarui: 25 Mei 2021   09:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembuka
Penangkapan ikan secara ilegal atau Illegal Fishing adalah sebuah tindakan kriminal pengambilan ikan tanpa izin yang dilakukan oleh kapal nelayan asing atau kapal nelayan yang tidak memiliki izin di dalam wilayah teritorial perairan Indonesia. Illegal Fishing dapat merugikan negara baik sektor perekonomian maupun sektor perikanan dan kelautan. 

Nelayan tradisional Indonesia yang merupakan masyarakat pesisir pun terkena imbas berupa penurunan pendapatan dan kesulitan mendapatkan sumber mata pencaharian. Selain itu kegiatan ini dapat merusak ekosistem laut dan berkurangnya populasi biota laut yang berada di kawasan tersebut. Illegal Fishing kerap kali menjadi permasalahan, penyebabnya tak lain karena tumpang tindihnya peraturan perundangan yang berujung ketidakjelasan, disamping itu terdapat konflik kepentingan antar negara dalam mengurus kavlingnya masing-masing. Ketidakjelasan perundang-undangan ini akan menjadi celah bagi para pelaku kejahatan Illegal Fishing.

Isi

Perundang-Undangan Terkait Illegal Fishing

Seiring dengan berkembangnya zaman dan pertumbuhan penduduk, sumber daya perikanan yang terdapat di laut terus saja dieksploitas dan dieksplorasi untuk kepentingan masyarakat di dunia. Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 menempatkan Indonesia memiliki hak yang berdaulat (sovereign rights) untuk melakukan pemanfaatan, konservasi dan pengeolaan sumber daya ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Lahirnya UU ini menimbulkan berbagai permasalahan salah satunya Illegal Fishing.

Secara yuridis formal mengenai Illegal Fishing tertera didalam pasal 93 Undang-Undang No.45 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa:

1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau di laut lepas yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

3) Setiap orang yang mengoperasikan ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, yang tidak membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

4) Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI, yang tidak membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah).

Kebijakan Illegal Fishing

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline