Perpu Pilkada yang dikeluarkan oleh pak "SBY" semakin menambah kegaduhan politik di DPR, sikap sang Presiden benar-benar kebablasan lebih dominan aksi politiknya dari pada sebagai Negarawan.
Sebelum kejadian ini saya sangat bangga dengan Bapak "BY" namun sekarang sepertinya panas setahun dihapus hujan sehari. Saya bukan masalah langsung atau tidaknya tapi apa yang dipertontonkan pak "SBY" sangat memalukan negeri ini. Seharusnya dari awal ada 2 opsi yang paling baik dilakukan pak SBY yakni:
1. Menarik RUU Pilkada melalui mendagri sebelum pembahasan
2. Fraksi Demokrat seharusnya tidak walk out sehingga tidak dimenangkan oleh koalisi KMP
Berdasarkan dasar pandang tersebut, saya menilai pak "SBY" ada sesuatu yang menghantui paling tidak menjadi kecemasan dari keluarga cikeas.
Nah kita kembali ke perpu pilkada kira2 bagaimana ujungnya, prediksi saya adalah yang menjadi penentu adalah:
1. Koalisi mana yang akan menguasai pimpinan MPR, nanti disini akan kelihatan belangnya, kalau demokrat berhasil merayu salah satu dari partai KMP yakni PPP dan PAN untuk dijadikan ketua MPR dan mendapat persetujuan dari koalisi PDIP. Dan inilah senjata yang paling ampuh "Demokrat" untuk meloloskan Perpu Pilkada. Dan ini sangat berat, mengingat PDIP sudah terlanjur kecewa terhadap Demokrat,PAN dan PPP. Artinya lobi2 sulit terlaksana.
2. Kalau PPP dan PAN mendominasi susunan pimpinan MPR dan didukung dari koalisi mana, maka besar kemungkinan RUU Pilkada diterima di DPRD.
3. Tapi toh kalau Perpu Pilkada diterima di DPR nanti, masih ada ganjalan besar yakni Yudicial Review ke MK, dan prediksi saya melihat pendapat para pakar TATA NEGARA seperti Yusril dan Mahfud kemungkian besar Perpu akan kandas di MK dengan pertimbangan:
a. Perpu Pilkada cenderung hanya mengakomodasi keingina fraksi Demokrat saja.
b. Presiden dalam mengeluarkan Perpu cenderung bukan karena keadaan genting dan memaksa terbukti tidak demo besar-besaran yang anarkis malah SBY merasa malu lewat cacian media on-line. Artinya lebih banyak mengikuti perasaan pribadi dalam mengeluarkan Perpu. Padahal Perpu itu adalah keweangan atas nama lembaga.