Lihat ke Halaman Asli

Perpu Pilkada Pemicu Kudeta!

Diperbarui: 17 Juni 2015   21:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saran MK kepada penggugat UU Pilkada untuk mencabut gugatannya semakin terang-benderang. Hal ini merupakan sebuah rangkaian sistematis politik yang dibungkus dengan label konstitusi untuk membuat suasana gaduh pada pemerintahan Jokowi-JK setelah dilantik nanti.

Sesuai pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendara, bahwa "Perpu Pilkada ujung tombaknya ada di DPR, apakah diterima atau ditolak". Yang menjadi permasalahan adalah kalau ditolak menurut Yusril akan terjadi kevakuman hukum, Kalau terjadi kevakuman hukum maka sistem tata negara menjadi kacau dan rancu dan bisa menimbulkan "People Power". Atas nama "Gerakan Rakyat" untuk menyelamatkan demokrasi tapi sesungguhnya inilah yang telah dicita-citakan oleh salah satu kelompok yakni KMP agar "Sang Presiden" dapat lengserkan karena dianggap tidak mampu menjaga Negara yakni aman dan Tentram.

Kalau PDIP tidak bisa menahan diri maka yang terjadi adalah  "Senjata makan tuan" artinya kalau Perpu di tolak maka PDIP mencoba untuk menggiring massa alias"People Power" dalam rangka mengamankan kebijakan Perpu tersebut. Tetapi sekali lagi, kalau Negara sudah kacau atau terjadi Demo besar-besaran maka perekonomian akan menjadi lumpuh, maka bertindaklah atas nama "Sidang Istimewa MPR" untuk mengambil langkah strategis atas nama "Menyelamatkan Negara" sekaligus melengserkan "Sang Presiden".

Akhirnya Si-kuda impor dan Dagu panjang bertepuk tangan, sedangkan "BY" mengataka "waktu saya aman2 saja" dan mendiang Soeharto "Lebih enak dulu jamanku Toh.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline