Lihat ke Halaman Asli

Bisikan Tidak Senonoh, Catcalling Tidak Bisa Dinormalisasikan!

Diperbarui: 1 Februari 2024   16:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TUTURA.ID

Pelecehan seksual adalah sebuah masalah yang tidak terbatas dalam suatu lingkungan atau negara saja, tetapi permasalahan ini telah mendunia dan menjadi kenyataan pahit yang dialami oleh banyak individu tanah air. Terlepas dari banyaknya upaya yang telah dilakukan pemerintah, pelecehan seksual masih menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Bahkan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah mencatat sebanyak 1.793 kasus yang dilaporkan semenjak 1 Januari 2024 hingga sekarang.

Pelecehan seksual dapat diartikan sebagai pendekatan-pendekatan yang terkait dengan hubungan seks yang tak diinginkan. Pelecehan dapat terjadi dimana dan kapan saja melalui bentuk yang beragam seperti sentuhan yang tidak senonoh, komentar seksual, pemerkosaan, pelecehan verbal, atau melakukan tindakan seksual bebas lainnya. Pelecehan ini bukan hanya berbicara soal tindakan fisik yang merendahkan orang tertentu, namun di luar itu, kata-kata maupun perilaku yang merendahkan orang juga bisa dikatakan sebagai bentuk pelecehan seksual. Salah satu bentuk pelecehan seksual yang kerap kali terjadi yakni catcalling.

Dikutip dari Narasi.com, Catcalling adalah pelecehan seksual yang dilakukan di ruang publik secara verbal atau menggunakan kata-kata tidak senonoh dan nonverbal. Catcalling ini termasuk street harassment atau kekerasan yang terjadi di tempat umum.

Terdengar remeh bagi beberapa orang, namun catcalling memiliki dampak yang besar pada kesehatan mental seseorang. Dalam jangka pendek, korban dapat merasa malu, marah, kesal, dan bahkan takut akan situasi yang sedang ia alami. Catcalling juga meningkatkan objektifikasi diri korban yang menyebabkan kecemasan, hilangnya kepercayaan diri, dan ketidakpercayaan pada ruang publik. Korban bisa merasa tidak nyaman dan takut untuk beraktivitas di publik karena resiko ketidakamanan yang disebabkan oleh budaya catcalling. Hal ini tentunya menghambat hak setiap individu untuk merasa bebas dan aman di publik.

Sayangnya fenomena ini telah dianggap normal oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Banyak sekali artikel yang menawarkan berbagai tips atau cara menanggapi catcalling di internet, sedangkan yang mengkritisi tindakan pelecehan ini masih bisa dihitung jari. 

Dalam perkembangan hukum di Indonesia, belum ada peraturan tegas yang dapat menangani masalah ini. Padahal, kasus ini telah meresahkan masyarakat, terutama perempuan yang sering menjadi korban. Ditambah lagi, terdapat kekosongan norma hukum dan kesusilaan masyarakat yang terus meningkat. Kasus pelecehan seksual ini tidak bisa ditangani oleh hukum saja, namun juga harus melibatkan upaya individu dan kolektif  masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan dapat mengubah norma sosial. Beberapa langkah preventif yang ada dapat dilakukan yakni individu harus sadar akan tindakannya dalam menghormati privasi orang lain, mendorong individu untuk berani mengatakan tidak terhadap pelecehan seksual dan bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang jauh dari pelecehan seksual, mengadakan kampanye kesadaran untuk memerangi pelecehan seksual, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya mencegah Catcalling. 

Dibuat oleh : Clarissa Suanly Chin dan Kathleen Kimberly 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline