Lihat ke Halaman Asli

Katharina Lani

Faculty of Agribusiness

Problematika Benih Lobster di Perairan Indonesia

Diperbarui: 5 Februari 2020   20:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sumber Daya Alam merupakan segala sesuatu yang telah tersedia di alam dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Indonesia memiliki SDA yang melimpah, bahkan dikatakan sebagai negara kedua yang memiliki biodiversitas tertinggi di dunia setelah Brazil.

Bila dilihat dari data tersebut, maka Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Sumber daya alam dapat dikategorikan ke dalam sumber daya alam dapat diperbaharui dan tidak dapat diperbaharui. Untuk sumber daya alam tidak dapat diperbaharui tentunya memerlukan perhatian khusus pemerintah dalam pemanfaatannya.

Pemanfaatan sumber daya alam tersebut harus diawasi oleh pemerintah agar tidak terjadi penggunaan secara berlebihan dan merusak alam, sehingga dapat berakibat kepada kepunahan. Pemerintah sendiri telah membuat undang-undang untuk memelihara segala sumber daya alam yang berada di wilayah Indonesia.

Sumber daya alam yang terdapat di perairan Indonesia sangat amat kaya, terdapat keanekaragaman hayati di dalamnya. Salah satunya ialah lobster, dimana lobster merupakan sumber daya alam yang renewable. Meskipun lobster dapat dipelihara dan diperbaharui namun sering terjadi eksploitasi dan penyelundupan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Penyelundupan sering terjadi di Indonesia, salah satunya penyelundupan benih lobster ke luar negeri. Berdasarkan fenomena tersebut maka terbitlah Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang "Larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari Indonesia."

Pelarangan tersebut dilakukan agar kegiatan ekspor benih lobster dihentikan karena dapat menyebabkan kepunahan lobster di Indonesia, dan akan lebih baik bila mengekspor lobster dewasa. Lobster dewasa tentunya memiliki nilai jual lebih mahal dibandingkan benih lobster.

Berdasarkan data Trademap tahun 2016, tercatat sebesar 14,84 juta dollar AS, tentunya naik drastis bila dibandingkan tahun 2015 hanya sebesar 7,09 juta dollar AS, dan terus meningkat hingga 28,45 juta dollar AS pada tahun 2018. Data tersebut merupakan angka ekspor lobster setelah adanya pelarangan ekspor benih lobster.

Pada akhir tahun 2019, sempat terjadi perdebatan di Indonesia mengenai ekspor benih lobster yang dianggap merugikan Indonesia dan berdampak buruk terhadap keberadaan lobster di Indonesia. Bila benih lobster dilepaskan ke alam maka hanya memiliki peluang hidup sebesar 1%, sehingga banyak pro kontra dalam pemanfaat benih lobster.

Berdasarkan fenomena tersebut maka menimbulkan pertanyaan, apakah sebaiknya dilakukan ekspor benih lobster atau pelarangan ekspor benih lobster? Bila benih lobster dimanfaatkan sebagai pasar ekspor, maka dapat berdampak terhadap ketersediaan keanekaragaman lobster di perairan Indonesia. Pemanfaatan benih lobster untuk kegiatan ekspor juga dapat menjadi salah satu penyebab munculnya eksploitasi sumber daya alam secara sangat cepat.

Adapula pemikiran untuk melakukan perluasan budidaya benih lobster di Indonesia, meskipun hal tersebut masih di nilai sulit dilakukan. Untuk memelihara lobster dari benih hingga dewasa membutuhkan waktu yang lama dan teknologi.

Pemerintah dan masyarakat tentunya harus bekerjasama dalam pemanfaatan lobster, demi menjaga keanekaragaman hayati Indonesia. Tentunya kita semua tidak menginginkan terjadinya kepunahan terhadap salah satu sumber daya alam yang dimiliki Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline