Lihat ke Halaman Asli

Katedrarajawen

TERVERIFIKASI

Anak Kehidupan

Aneh! Ada Teroris dan Pengedar Narkoba Dihukum Mati, Tetapi Tidak Ada Koruptor yang Dihukum Mati!

Diperbarui: 26 Juni 2015   13:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengapa para pelaku korupsi belum mendapatkan hukuman yang selayaknya? Itulah sebabnya kejahatan korupsi semakin tumbuh dan berkembang. Karena terjadi pembiaran oleh negara!

* + * + * +

Soal keadilan hukum, jelas-jelas masih jauh dari adil. Karena bicara kesalahan antara koruptor dan teroris dan pengedar narkoba jelas tak jauh berbeda kadar kesalahannya.

Dari perlakuanpun jelas sekali berbeda. Koruptor diperlakukan layaknya aktor atau artis, sedangkan teroris dikawal dengan wajah-wajah seram.

Saya buta hukum sama sekali. Tetapi saya merasakan ada ketidakadilan hukum antara teroris, pengedar narkoba, dan koruptor.
Untuk teroris dan pengedar narkoba berlaku hukuman mati. Tetapi terhadap koruptor belum ada sejarahnya. Yang ada justru mendapatkan perlakuan istimewa dari segi hukum. Hukuman ringan dan kemudian mendapatkan remisi dengan mudahnya.

Teroris jelas bersalah karena menghilangkan nyawa orang. Begitu juga dengan pengedar narkoba yang dapat merusak dan meracuni generasi bangsa.
Koruptor?
Apakah semata dikatakan kesalahannya hanya merugikan uang negara?
Menurut saya, koruptorpun bisa dikategorikan pembunuhan.
Mengapa?

Bayangkan, gara-gara dana bantuan untuk bencana alam disunat sana-sini akibatnya ada warga yang tidak kebagian atau kekurangan bantuan harus mati kelaparan.
Akibat dana untuk pembuatan jalan yang dikorupsi habis-habisan banyak jalan yang bolong sana-sini mengakibatkan pengendara mati kecelakaan.
Akibat dana untuk membangun sekolah dikurangi untuk masuk kantong pribadi, sekolahan cepat runtuh, banyak murid-murid tertimbun dan mati.
Akibat dana bantuan kesehatan dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi, sehingga layanan kesehatan tidak memadai, banyak menimbulkan kematian masyarakat.
Bila diurutkan kemungkinan bisa lebih panjang lagi.

Belum lagi kerugian-kerugian material yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi.
Herannya, mengapa hal ini tidak menjadi pertimbangan ahli-ahli hukum yang membuat undang-undang untuk kasus perbuatan korupsi?!

Jangan-jangan pembuatan undang-undangnya juga sudah terkena virus korupsi!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline