Dilangsir dari Instagram @satpolpptangselkota, satuan polisi pamong praja kota Tangerang selatan bidang penegakan hukum dan perundang-undangan (GAKUNDA) menindak lanjuti laporan masyarakat terkait pembangunan yang belum memiliki izin, (21/12/22)
Diketahui pendirian mie gacoan yang berlokasi di jalan puspitek raya, serpong tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), maka dari itu Satpol PP Kota Tangerang Selatan yang didampingi oleh kepala bidang Gakunda taufik Wahidin dan penyidik satpol pp suherman menindaklanjuti laporan tersebut dengan mensegel restoran tersebut. Hal ini berdasarkan Penegakan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 6 Tahun 2015.
Dilansir dari tribun news, Taufik Wahidin mengatakan bahwa pihak satpol pp telah memanggil pemilik usaha, namun tidak kooperatif.
"Ya itu izinnya belum keluar, masih dalam proses. Pas kami tanyakan sejauh mana izinnya? Katanya KRK (Keterangan Rencana Kota-Red)," kata Taufik saat dikonfirmasi awak media, Kamis (22/12/2022).
"Ya sudah, kami segel saja dulu. Nanti kalau izinnya sudah bisa ditunjukin baru bisa buka. Saya bilang begitu ke pemiliknya," katanya lagi
Diketahui dari taufik wahidin, pembangunan restoran tersebut sudah berdiri 2 bulan yang lalu, dan akan dilaunching sekitar akhir tahun atau awal tahun.
"Sudah dua bulan yang lalu berdiri. Katanya mau launching itu. Akhir tahun apa awal tahun launching," ucapnya.
Taufik dan jajaran nya pun meminta pemilik Gedung dan restoran mie gacoan untuk mengurus perizinan mendirikan bangunan dan kemudian segel akan dicabut oleh pihak satpol pp.
Penulis Artikel : Khoirul Rizal (Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam - Universitas Muhammadiyah Jakarta - semester 3)