Siang itu, Selasa (30/3/2021), Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Keuda Kemendagri) Mochamad Ardian menerima Bupati Merauke Romanus Mbaraka bersama Sekda Kabupaten Merauke dan jajarannya.
Di sore harinya, Dirjen Bina Keuda Kemendagri menerima Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie (Walikota Tangsel terpilih periode 2021-2024).
Walikota Tangsel Airin yang sebentar lagi akan berpindah tongkat estafet kepada Benyamin Davnie menyampaikan kepada Dirjen Bina Keuda, "daripada gaduh di media, saling menyalahkan, lebih baik dirinya langsung berkonsultasi ke Bapak Dirjen untuk mencari solusi atas permasalahan SIPD."
Keluar masuk Kepala Daerah ke ruangan Dirjen Bina Keuda sudah menjadi pemandangan biasa dalam kurun waktu belakangan ini. Sebelumnya, di Bulan Februari ada Walikota Pariaman Genius Umar yang telah berkunjung.
Sejumlah Kepala Daerah yang datang tersebut rata-rata memiliki masalah yang sama: konsultasi penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), persoalan administrasi lain terkait keuangan daerah, dan Kepala Daerah yang datang meminta pencerahan soal Dana Transfer Daerah, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).
Diketahui, SIPD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) No. 70/2019 serta Surat Edaran Mendagri Nomor 137/736/SJ tanggal 27 Januari 2020 tentang Percepatan Implementasi Sistem SIPD.
Dimana dalam aturan dan edaran itu menginstruksikan Pemda untuk memakai SIPD untuk proses pengelolaan keuangan (termasuk sistem penggajian dan seluruh tata kelola keuangan daerah).
Dalam aturan terbaru, penerapan SIPD berubah menjadi bukan sebuah keharusan Pemda mengimplementasikan di daerah masing-masing. Sebab, pada tanggal 12 Januari 2021 Kemendagri akhirnya memperbolehkan digunakannya aplikasi selain SIPD secara paralel. Dengan catatan tetap menginput dalam SIPD.
Pernyataan itu termaktub dalam edaran terbaru Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah dengan nomor 505/255/Keuda perihal Tindak Lanjut Surat Edaran Mendagri Nomor 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur hingga Bupati-Wakilota seluruh Indonesia.
Dalam edaran tersebut, pada poin (3) dijelaskan bahwa pemda dapat melakukan proses penatausahaan di luar SIPD, yang secara bersamaan tetap direkam dalam SIPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat setiap akhir bulan dengan tetap berkoordinasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah.
Hal itu dilakukan berdasarkan monitoring dan evaluasi pada tanggal 15 Januari 2021 terdapat 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) Pemerintah Daerah atau 73,62% yang telah menggunakan tahapan penatausahaan dalam SIPD. Namun, ada beberapa kendala dalam penerapan SIPD pada tahapan penatausahaan pengelolaan keuangan daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2021 yang meyebabkan terjadinya distorsi data dalam tahapan penatausahaan dimaksud, antara lain: ada sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) Pemerintah Daerah belum melakukan pemutakhiran referensi atas program, kegiatan, sub-kegiatan dan kode rekening secara menyeluruh pada tahapan perencanaan dan penganggaran dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2021.