Pemerintah bersama Penyelenggara Pemilu, dan juga para Calon Kepala Daerah serta tim suksesnya harus berjibaku sampai memutar otak untuk meyakinkan warga agar menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020. Pasalnya, pandemi Covid-19 membatasi kegiatan penggalangan massa dan berpotensi menurunkan partisipasi pemilih. Namun optimisme semakin membuncah, setelah Pilkada berjalan sesuai penegakan protokol yang ketat dan melihat tingginya animo masyarakat baik saat kampanye terbatas maupun secara virtual.
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 tinggal menghitung hari. Seluruh proses tahapannya berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat.
Segala daya dan upaya secara maksimal telah dilakukan Pemerintah bersama DPR dan Penyelenggara Pemilu agar regulasi yang disusun untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari potensi penyebaran Covid-19 bisa berjalan dengan baik di lapangan.
Aturan hanyalah hitam di atas putih jika tidak diimplementasikan dalam pelaksanaannya. Dibutuhkan komitmen seluruh stakeholders terkait yang berkepentingan atas pelaksanaan Pilkada untuk mengawal penerapan protokol di seluruh tahapannya.
Salah satu upaya kongkrit Pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 ialah dengan diterbitkannya Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta. Seperti diketahui dalam rapat kabinet itu, kepala negara menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.
Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, Pemerintah Pusat dan daerah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik itu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah. Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat, di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini, tentunya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-6 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda.
Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejalan dengan itu, penegakan protokol kesehatan sudah secara otomatis berlaku juga dalam pelaksanaan Pilkada.
Bahkan, kedisiplinan peserta Pilkada Serentak 2020 menjalani protokol kesehatan selama tahapan kampanye berbuah manis dengan tidak ada Lonjakan Kasus Covid-19.