Lihat ke Halaman Asli

Reza Fahlevi

Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

Perlindungan HAM oleh Penyelenggara Pilkada

Diperbarui: 7 Oktober 2020   19:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi - Istimewa

Sebagaimana diketahui pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tetap bersikukuh untuk melaksanakan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020.  

Keputusan ini diambil melalui Rapat Kerja (Raker) dengan melibatkan beberapa unsur kelembagaan, di antaranya ialah: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemlihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebelumnya, Pandemi Covid-19 yang telah merebak di Indonesia pada awal maret 2020 telah memaksa KPU untuk mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 179/PL.02-kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan beberapa tahapan Pilkada di tahun 2020. 

Terdapat beberapa hal yang diatur dalam Surat Keputusan ini, diantaranya ialah, pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), pelaksanaan pencocokan dan penelitian, serta pemutakhiran penyusunan data pemilih.

Seputar Diskursus Pilkada

Pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19 memang menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat. Tidak sedikit masyarakat menolak dan menyatakan bahwa Pilkada seharusnya ditunda serta dilaksanakan setelah Pandemi berakhir. 

Pertanyaanya ialah kapan Pandemi akan berakhir? Bagaimana jika Pandemi tidak kunjung berakhir dengan kurun waktu yang cepat? Padahal masa jabatan masing-masing kepala daerah akan segera selesai.

Tentu pertanyaan-pertanyaan tersebut patut dijawab secara komprehensif agar tidak menimbulkan interpretasi bias dikalangan masyarakat. 

Terlebih banyak pendapat liar yang mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada ditengah badai Pandemi merupakan salah satu bentuk pembiaran terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh pemerintah.

Pilkada secara langsung merupakan suatu yang sangat esensial dalam negara demokrasi. Pilkada secara langsung merupakan bentuk dari legitimasi kepemimpinan yang dipilih oleh rakyat sehingga pemimpin memiliki nilai moral untuk mempertanggung jawabkanya. 

Secara yuridis normatif pelaksanaan Pilkada pada tahun 2020 telah diatur dalam UU No. 6 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No. 2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga UU No. 1 tahun 2015 tentang Pilkada Serentak. Ketentuan normatif ini menjadi dasar pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline