Lihat ke Halaman Asli

Reza Fahlevi

Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

Lawan Politik Identitas dengan Sosialisasi Cegah Covid-19 sebagai Isu Utama Pilkada

Diperbarui: 19 September 2020   19:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi - Pixabay.com/Gellinger

Menurut Jimly Asshiddiqie dalam buku (Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara: 2013), dalam sistem demokrasi modern, legalitas dan legitimasi pemerintahan merupakan faktor yang sangat penting. 

Di satu pihak, suatu pemerintahan haruslah terbentuk berdasarkan ketentuan hukum dan konstitusi sehingga dapat dikatakan memiliki legalitas. 

Di lain pihak, pemerintahan itu juga harus legitimate, dalam arti bahwa di samping legal, ia juga harus dipercaya.

Lebih lanjut, Jimly Asshiddiqie menerangkan, bahwa tentu akan timbul keragu-raguan, apabila suatu pemerintah menyatakan diri sebagai berasal dari rakyat sehingga dapat disebut pemerintahan demokrasi, padahal pembentukannya tidak didasarkan pada pemilihan umum. 

Artinya, setiap pemilihan demokratis yang mengaku berasal dari rakyat, memang diharuskan sesuai dengan hasil pemilihan umum sebagai ciri yang penting atau pilar yang pokok dalam sistem demokrasi modern.

Oleh sebab itu, Pilkada langsung dapat dikatakan sebagai bentuk penguatan demokratisasi di tingkat lokal. 

Pilkada langsung merupakan upaya dari penguatan legitimasi politik, dan hal tersebut merupakan salah satu prasyarat bagi keberlangsungan konsolidasi demokrasi. 

Hal tersebut, tentu sejalan juga dengan salah satu tujuan dari demokrasi itu sendiri, yakni sebagaimana yang dikatakan oleh Larry Diamond dalam bab "Consolidating Democracies" yang terdapat dalam buku Comparing Democracies 2 (2002), bahwa adanya demokrasi seharusnya memberikan solusi terhadap peningkatan kepercayaan publik.

Akan tetapi yang menjadi pertanyaan, apakah dengan adanya Pilkada langsung kemudian dikatakan demokrasi sudah terkonsolidasi? 

Jawabannya, belum tentu. Dengan mengutip Linz dan Stephen, Diamond (2002) menulis bahwa konsolidasi demokrasi adalah ketika para elit politik, partai, dan organisasi yang signifikan serta mayoritas yang sangat besar dari publik massa memiliki komitmen kuat terhadap sistem konstitusi yang demokratis serta secara teratur mematuhi aturan dan batasannya.

Adapun yang menjadi salah satu masalah dalam konsolidasi demokrasi di Indonesia, yakni persoalan politik identitas. Mengapa demikian? Karena secara teoretis, demokrasi mensyaratkan citizenship-politics, dan bukannya religion/ethnicity-based politics. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline