Lihat ke Halaman Asli

Reza Fahlevi

Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

Partisipasi Pemilih dan Upaya Melahirkan Pemimpin yang Legitimated

Diperbarui: 18 September 2020   16:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ANTARA FOTO/IRFAN ANSHORI/WSJ

Pandemi Covid-19 yang masih mencengkeram dunia tidak hanya menjadi ancaman pada sektor kesehatan, melainkan di berbagai sektor lain, seperti ekonomi, politik, bahkan budaya.  Alhasil, beberapa kegiatan terpaksa diundur atau tidak dilaksanakan sama sekali. 

Sebut saja pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan beberapa festival atau kegiatan olahraga tingkat daerah dan nasional. Termasuk, kegiatan pariwisata di banyak wilayah yang juga harus terhenti karena situasi yang tidak memungkinkan.  

Sampai kapan? Entah. Belum ada yang bisa memberikan jawaban pasti. WHO sendiri mengisyaratkan bahwa pandemi belum akan berakhir dalam waktu yang singkat, kendati sejumlah negara mulai menunjukkan kemampuan untuk mengendalikan penyebaran dan dampak virus berbahaya itu. Dan mayoritas negara lainnya masih mengalami tingkat penularan yang cukup tinggi.

Sebagai respons atas pandemi, di Indonesia, beberapa wilayah masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, semisal DKI Jakarta.

Sedangkan hingga awal Agustus lalu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga mencatat adanya 94 kabupaten/kota yang tidak lagi ditemukan kasus Covid-19 dalam satuan waktu tertentu. Sehingga, daerah itu bisa dikategorikan sebagai zona hijau.

Pandemi memang telah menyebabkan banyak sendi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara menjadi relatif terganggu. 

Hanya saja, kondisi tersebut haruslah dipandang sebagai tantangan. Apalagi tepat pada tahun ini, kita punya perhelatan politik yang akbar, yaitu pemilihan umum kepala daerah atau pilkada. 

Pilkada serentak keempat dalam sejarah Indonesia ini, sudah mengalami penundaan dari semula 23 September menjadi 9 Desember 2020. Ada sekitar 270 wilayah yang akan melakukan pesta demokrasi ini, terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pandemi Covid-19 adalah tantangan besar.

Beberapa pihak menyarankan untuk menundanya sampai pandemi terlihat mereda. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bahkan Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pesta demokrasi di tingkat daerah ini tidak bisa ditunda lagi karena selain karena tahapannya sudah dimulai, juga karena menyangkut hak konstitusional memilih dan dipilih. 

Pilkada tetap dilaksanakan karena selain amanah dari aturan yang ada, juga tata kelola anggaran yang harus dipikirkan jika harus diundur lagi.

Jadi yang terpenting kini, disampaikan Presiden, adalah melaksanakan pesta demokrasi itu dengan disertai penerapan protokol kesehatan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline