Lihat ke Halaman Asli

Reza Fahlevi

Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

9 Fakta Seputar Pilkada 9 Desember 2020

Diperbarui: 4 September 2020   20:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pilkada 2020 - Ilustrasi: Adam/Katapublik

Gaes, Pilkada Serentak Tahun 2020 sebentar lagi nih. Hiruk pikuknya sudah mulai kencang sejak sejumlah orang berbagai latar belakang mulai dari kader internal partai, birokrat, purnawirawan TNI-Polri, pengusaha, tokoh muda, artis, tokoh masyarakat dan tokoh agama melamar partai politik atau sebaliknya, partai politik yang kasak kusuk mencari calon pemimpin di daerah.

Sebagai Pilkada atau Pemilu pertama yang digelar di tengah kondisi pandemi COVID-19, tentu saja ada banyak hal baru yang diatur.

Sejumlah adaptasi kebiasaan baru yang merujuk protokol kesehatan diejawantahkan dalam berbagai produk regulasi di Pilkada yang pemungutan suaranya akan berlangsung tanggal 9 Desember 2020 tersebut.

Mau tahu apa saja 9 (sembilan) fakta seputar perhelatan Pilkada Serentak Tahun 2020? Baca terus sampai habis ya gaes, nomor lima bakal buat kamu bilang: oh, oalah, kok gitu sih. Lha kenapa begitu yak.

Pertama, pesta demokrasi masyarakat di daerah tersebut melibatkan sekitar 106 juta pemilih, 270 daerah dengan rincian: 9 Provinsi (Gubernur), 37 Kota (Walikota) dan 224 Kabupaten (Bupati).

Kedua, Pilkada 2020 sesuai Peraturan KPU (PKPU) akan mengatur 9 aturan baru di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti:

* Jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak lebih dari 500 orang
* KPPS sehat covid-19
* Suhu tubuh maksimal 37,3 derajat Celcius
* Pengaturan kedatangan (Masuk dan keluar)
* Area TPS bebas covid
* Sterilisasi paku
* Masker
* Sarung tangan plastik
* Tinta ditetes

Ketiga, penanganan COVID-19 akan menjadi isu sentral dalam kampanye, tema debat kandidat dan secara otomatis menjadi bahan sosialisasi penanganan COVID-19 para kandidat bersama tim suksesnya, penyelenggara Pemily, petugas Pemilu, masyarakat dan Pemerintah Daerah. 

Dengan begitu, seluruh masyarakat akan dijejali berbagai informasi, edukasi dan sosialisasi pentingnya mencegah penyebaran COVID-19 dengan disiplin menjalani protokol kesehatan.

Keempat, kontestasi Pilkada 2020 akan menjadi pemantik, pendongkrak atau pemicu pemulihan ekonomi daerah maupun nasional. Mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan untuk pelaksanaan Pilkada, sekitar Rp 20 Triliun yang sebagian besar selain untuk operasional, logistik, gaji petugas Pemilu.

Sejumlah tambahan anggaran yang diupayakan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dengan meyakinkan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan pentingnya pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk melindungi para petugas Pemilu dan masyarakat pemilih baik sejak tahapan awal hingga pemungutan suara dan penetapan hasil Pilkada.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline