Lihat ke Halaman Asli

Reza Fahlevi

Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

Dibutuhkan Regulasi yang Kompatibel untuk Pilkada di Masa Pandemi

Diperbarui: 12 Agustus 2020   08:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Presiden Joko Widodo menunda pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 hingga Desember 2020 akibat wabah COVID-19. (Sumber: Antara/Fauzan)

Pada 9 Desember 2020 Indonesia dihadapkan dengan pesta demokrasi terbesar di bumi pertiwi. Sekitar 270 kabupaten dan kota akan melaksanakan secara serentak pemilihan para pemimpin-pemimpin daerah masing-masing, yang akan mengemban tugasnya untuk 5 tahun ke depan.

Berbagai tahapan-tahapan untuk mencapai babak final sudah mulai berjalan, walaupun ada beberapa persoalan yang harus sama-sama kita cari solusinya.

Masalah mekanisme pemilihan pasca peralihan masa krisis saat ini, menjadi poin penting dalam melaksakan Pilkada serentak nanti karena hampir di semua negara yang telah melakukan Pemilu di masa pendemi ini mengalami penurunan tingkat partisipasi Pemilu.

Menurut data yang dikeluarkan oleh International Institute For Democracy and Electoral Assistance (IDEA) dari 6 negara yang melakukan Pemilu di saat pendemi ini hanya dua negara saja yang mendapatkan peningkatan partisipasi Pemilu, hal ini dikarenakan adanya modernisasi proses Pemilu dan serta berbagai regulasi yang telah disiapkan di jauh hari.

Kita bisa ambil contoh pada negara Korea Selatan, bahwa mereka telah jauh hari menyiapkan regulasi terkait Pemilu untuk yang cukup kompatibel pada saat krisis seperti ini untuk mempertahankan partisipasi Pemilu.

Dengan kerja-kerja lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia saat ini harus mencoba untuk melakukan deregulasi sistem Pemilu yang membuat peserta Pemilu nanti tidak merasakan ketakutan akan bahayanya Covid-19 saat ini.

Poin inilah yang menjadi konsentrasi di beberapa negara yang sudah menyelenggarakan pemilu di tengah pendemi Covid-19 saat ini.

Seyogianya lembaga-lembaga penyelenggara Pemilu mau bekerja lebih efektif dan efisien agar mampu mengatasi masalah yang akan terjadi pada saat pemilihan.

Terlebih lagi bahwa anggaran Pemilu saat ini juga bisa dibilang besar. Tertuang pada NPHD total anggaran yang dikeluarkan lebih dari Rp 14 triliun, ini menjadi penting bagi kita semua untuk tetap bersama menjaga efisiensi dari belanja anggaran Pemilu nantinya

Kami berharap bahwa untuk Pilkada Serentak nanti Indonesia akan sukses dalam menjalankan pesta demokrasi ini dan dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam penyelenggara Pemilihan Umum ke depannya.

Karena itu, Pilkada Serentak Tahun 2020 harus didukung penuh seluruh elemen masyarakat. Mengingat dengan total anggaran yang dikucurkan negara untuk pelaksanaan Pilkada mencapai Rp 20 triliun: di mana ada potensi perputaran uang yang sangat besar di 270 daerah yang menggelar Pilkada.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline