Lihat ke Halaman Asli

Reza Fahlevi

Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

Pengesahan UU Pilkada Jadi Dasar Hukum Pesta Demokrasi di 270 Daerah

Diperbarui: 20 Juli 2020   14:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Menkumham Yasonna Laoly mewakili Pemerintah saat menerima hasil Pengesahan perubahan Perppu Pilkada menjadi UU Pilkada dari DPR RI - Foto: Kemendagri

Sore itu, Selasa (14/7) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mewakili Pemerintah berdiri di atas podium Sidang Paripurna DPR RI untuk memberikan Pidato atas Pengesahan Peraturan Undang-Undang (Perppu) Pilkada No. 2 Tahun 2020 menjadi UU Pilkada.

Di hadapan ratusan Anggota DPR RI Yang Terhormat, Mendagri Tito bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerima hasil pengesahan Perppu Pilkada tersebut menjadi UU dari Pimpinan DPR RI. Setelah sebelumnya, Perppu Pilkada yang dibahas di Rapat Tingkat I pengambilan keputusan mini Fraksi di Komisi II, lalu dibawa di Rapat Tingkat II untuk kemudian disahkan menjadi UU Pilkada sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Dalam Pidatonya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi dukungan DPR RI atas kelancaran Sidang Paripurna dalam membahas persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada DPR RI baik pemimpin maupun anggota karena hal ini akhirnya di Sidang Paripurna. Sudah disetujui di tingkat di Komisi II , Pendapat mini Fraksi istilahnya begitu. Itu secara bulat 9 fraksi menyetujui RUU Perppu ini," kata Mendagri Tito.

Menurut Mendagri, Undang-Undang ini akan memperkuat landasan hukum dalam persiapan kelancaran Pilkada Serentak.

Sejarah telah ditorehkan Mendagri Tito Karnavian yang bersama DPR dan Penyelenggara Pemilu mengambil sebuah keputusan bersejarah di Republik: Pelaksanaan Pilkada di masa pandemi covid-19.

Sidang Parpipurna secara aklamasi menyetujui Perppu No.2 Tahun 2020 menjadi UU, dimana dalam proses penerbitan Perppu tersebut diinisiasi Mendagri di saat terjadi kekosongan hukum ketika pelaksanaan Pilkada yang sedianya digelar tanggal 9 September 2020 ditunda menjadi 9 Desember 2020.

Kepemimpinan Mendagri diuji ketika dihadapkan sebuah keputusan sulit untuk berani memutuskan melanjutkan Pilkada di tengah pandemi. Atas pengesahan Perppu Pilkada menjadi UU Pilkada tersebut, telah membangkitkan optimisme Penyelenggara Negara, Penyelenggara Pemilu dan masyarakat, mengubah masalah Covid-19 menjadi peluang untuk mengatasi dan  menangani Covid-19 serta dampak sosial ekonominya.

Dengan disahkannya UU Pilkada sebagai Payung Hukum pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 itu sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa bangsa Indonesia berani dan siap membangun demokrasi demi menjaga keberlanjutan sistem politik pemerintahan dalam negeri yang demokratis.

Seperti yang disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung, dengan disetujuinya Perppu 2 Tahun 2020 menjadi undang-undang, Komisi II berharap kepada semua pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan pilkada serentak dapat memaksimalkan potensi yang ada demi terlaksananya pilkada pada Desember 2020 mendatang.

Tentu pelaksanaan pilkada dapat juga dilakukan dengan menerapkan protokol covid-19 secara ketat, demikian harapan Ketua Komisi II yang juga menjadi harapan kita semua.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline