Lihat ke Halaman Asli

Reza Fahlevi

Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

ADM dan Cetak Adminduk Sendiri, Inovasi Layanan Dukcapil di Masa Pandemi

Diperbarui: 10 Juli 2020   16:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) - Foto: Kemendagri

Oleh: Reza Fahlevi -- Direktur Eksekutif The Jakarta Institute


HAMPIR satu dasawarsa yang lalu, seorang kepala daerah di sebuah kota di Jawa Tengah menjadi sorotan atas berbagai inovasi dan gebrakannya.
Salah satu terobosan yang dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi ialah pelayanan pembuatan KTP (saat itu belum berlaku KTP elektronik).

"Saya optimis birokrasi kita masih bisa diperbaiki. Birokrat kita itu pintar- pintar kok, cuma manajemennya saja yang tidak benar," demikian dikatakan sang Walikota yang menjadi pembicaraan media-media nasional saat itu dalam sebuah kesempatan diskusi nasional di Kampus UI Depok, (8/12/2011) silam.

Ya, Kepala Daerah produk sukses Pilkada langsung tahun 2005 itu bernama Joko Widodo. Pria asal Solo yang saat ini menjadi orang nomor satu di Republik ini tengah menjalani periode keduanya sebagai Presiden. Saat menjadi Walikota Solo di tahun 2011, ia bercerita bagaimana membersihkan rumitnya birokrasi di Solo.

Dulu, kata Jokowi yang masih menjabat Walikota Solo, untuk membuat KTP dibutuhkan satu sampai empat minggu. Itu pun tergantung berapa besar 'amplop' yang diserahkan.

"Saya tanya kepada programmer, berapa waktu tercepat membuat KTP. Dia jawab delapan menit. Dan saya tetapkan pengurusan KTP di Solo harus selesai dalam waktu satu jam," ujarnya saat menjadi orang nomor satu di Solo untuk periode keduanya.

Rencana tersebut sempat ditentang beberapa lurah dan camat. Mereka mangatakan bahwa waktu satu jam untuk membuat KTP itu mustahil tercapai.

"Berniat saja mereka tidak mau, besoknya saya copot semua lurah dan camat itu," tegas Jokowi sembilan tahun silam.

Baru tujuh tahun kemudian sejak Jokowi telah membuat pembuatan KTP di Solo tak lebih dari satu jam, tepatnya tahun 2018, terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan dan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang telah membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tak perlu lagi surat keterangan RT/RW dan Kepala Desa/Lurah. Di tahun 2018 itu pula, Presiden Jokowi meminta pelayanan pembuatan KTP elektronik paling lama satu jam.

Sejak itu, pelayanan Dukcapil di seluruh Indonesia mulai berbenah. Yang sebelumnya dilakukan secara manual dan bisa berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tidak jadi, sekarang pembuatan KTP El bahkan sudah bisa dicetak di mesin bernama Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang harapannya bisa mencetak administrasi kependudukan (Adminduk) semudah bertransaksi di ATM. Lebih hebatnya lagi, sekarang masyarakat bisa mencetak sendiri di rumah.

Semangat Dukcapil Kemendagri untuk berinovasi dalam memberikan yang terbaik dalam urusan pelayanan publik di masa pandemi Covid-19 ini, direspon dengan mewujudkan digitalisasi pelayanan Adminduk yang terus bergerak maju. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline