Lihat ke Halaman Asli

Reza Fahlevi

Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

Pilkada 2020, Petahana dan Netralitas ASN

Diperbarui: 1 Maret 2020   11:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mendagri Tito Karnavian dalam Rakornas Pilkada 2020 di Bali - Foto: Dokpri Kemendagri

Oleh: Reza Fahlevi, S.IP
Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

PILKADA serentak akan digelar pada tahun ini. Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada 230 petahana yang punya potensi akan mencalonkan diri kembali di Pilkada tahun 2020 ini.

Data itu merujuk pada Indeks Kerawanan Pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu.

Kemendagri pun mengingatkan berbagai regulasi yang mengatur para petahana dalam ajang Pilkada.  Peringatan dari Kemendagri ini, tak lain tak bukan untuk menjaga Pilkada tetap berjalan jujur dan adil tanpa kecurangan.

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, misalnya  dengan rinci mengatur apa saja larangan bagi petahana atau kepala daerah yang hendak maju kembali dalam Pilkada. Pasal 71 ayat (1) misalnya dengan tegas menyatakan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI atau Polri dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sedangkan pasal 71 ayat (3) UU Pilkada  menyebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan terpilih.

Peringatan dari Kemendagri yang merujuk pada data Bawaslu serta Undang-undang merupakan hal tepat untuk mencegah  para petahana menyalahgunakan wewenang.  Tentu hal itu harus ditaati petahana.

Bila hal itu dilanggar, tentu ada sanksi menanti. Lebih dari itu, kepatuhan para petahana pada aturan yang berlaku, akan membuat Pilkada berjalan demokratis.

Selain mengatur petahana, Kemendagri juga menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk itulah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah membuat surat edaran untuk membatasi petahana melakukan mutasi per 8 Januari di daerah yang menggelar Pilkada.

Netralitas ASN harus dijaga dari pengaruh siapapun yang ingin menodainya, termasuk dari petahana. Petahana yang taat aturan, dan ASN yang netral akan membuat Pilkada 2020 semakin adil dan demokratis.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline