Kasus Hukum Ekonomi Syariah
Papua Kejari Biak Usut Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Bank Pelat Merah Rp 942 Juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak, Papua, mengusut dugaan penggelapan dana 264 nasabah di salah satu bank pelat merah senilai Rp 942 juta. Penyidik telah memeriksa customer service (CS) bank tersebut berinisial MIA.
Hanung mengatakan bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Senin (9/9). Terduga pelaku, yaitu MIA, telah dimintai keterangan mengenai dugaan penggelapan dana nasabah yang terjadi antara tahun 2022 dan 2023 yang lalu.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Tiar Yustianno, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, MIA mengaku telah menerbitkan dan menerbitkan kembali (re-issue) kartu untuk nasabah di dua unit bank milik negara.
Tiar menyebut bahwa MIA telah mengambil uang sebesar Rp 942 juta dari 246 nasabah di dua unit bank milik negara.
Dia menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah jaksa menerima laporan tentang penyalahgunaan dana tersebut. Tiar menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak Agustus 2024.
Kaidah-Kaidah Hukum Terkait Kasus
1. Prinsip kejujuran dan amanah menjadi dasar penting dalam setiap transaksi keuangan, di mana MIA jelas melanggar kepercayaan nasabah dengan mengambil dana tanpa izin.
2. Larangan riba menekankan bahwa segala bentuk keuntungan yang diperoleh dari praktik tidak adil bertentangan dengan hukum syariah.
3. Praktik yang mengandung unsur penipuan atau gharar harus dihindari, mengingat tindakan MIA dapat dianggap merugikan dan menipu nasabah.