Lihat ke Halaman Asli

Janji Sebuah Negera Antah Berantah

Diperbarui: 26 Juni 2015   06:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13032710411363625067

Pasal 34 UUD 1945 : ' Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara ' pertanyaannya: negara yang mana...? apa mungkin maksudnya negara tetangga? (pura-pura berbaik sangka) atau seperti usul teman saya, ganti saja isi pasalnya menjadi; 'Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh temannya dan lingkungannya' negara yang aneh..... [caption id="attachment_101877" align="alignnone" width="604" caption="sumber: internet"][/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline