Lihat ke Halaman Asli

Janji Sebuah Negera Antah Berantah

Diperbarui: 26 Juni 2015   06:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13032710411363625067

Pasal 34 UUD 1945 : ' Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara ' pertanyaannya: negara yang mana...? apa mungkin maksudnya negara tetangga? (pura-pura berbaik sangka) atau seperti usul teman saya, ganti saja isi pasalnya menjadi; 'Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh temannya dan lingkungannya' negara yang aneh..... [caption id="attachment_101877" align="alignnone" width="604" caption="sumber: internet"][/caption]

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline