Lihat ke Halaman Asli

Jefri

Kompas

Bawaslu Tojo Una-una Tangani 14 Kasus Pelanggaran Pemilu, 6 Direkomendasikan Ke KASN

Diperbarui: 3 April 2024   05:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tojo Una-una Gafril/dokpri 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tojo Una-una telah memproses 14 laporan dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Bahkan, enam kasus direkomendasikan Bawaslu Tojo Una-una ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Ucapan Idul fitri/dokpri

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tojo Una-una Gafril menyebutkan, rerata kasus ditangani merupakan pelanggaran Netralitas ASN

"Jadi dari 14 laporan kami terima, enam sudah kami tindaknlanjuti ke KASN terkait Netralitas ASN," kata Gafril, Selasa (2/4 2024).

Dia menyebutkan, ada satu kasus terbukti melanggar tindak pidana pemilu 2024 dan telah divonis pidana 4 bulan penjara dan denda Rp 7 juta rupiah sebusider 1 bulan

Pelaku dalam perkara itu berstatus Kepala Desa Bulan Jaya, Kecamatan Ampana Tete

Sementara untuk kasus lainnya tidak dapat diproses karena tidak memenuhi unsur.

"Semua kasus yang kami terima telah tertangani dan diproses sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku," ucap Gafril.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline