Lihat ke Halaman Asli

Jefri

Kompas

Jelang Pilkada, Kepala Daerah Dilarang Melakukan Pergantian

Diperbarui: 1 April 2024   20:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sekda Tojo Una-una,Sovianur Kure

Gubernur,Walikota,dan Bupati  tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemda yang dipimpinnya

Larangan  itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 29 maret 2024 , yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 100.2.1.3/1575/SJ  

Salah satu poin edaran itu memuat kepala daerah dilarang   melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan terhitung tanggal 22 Maret 2024.

kecuali  jika pemerintah daerah mendapat persetujuan tertulis dari mentri demikian yang ditegaskan.

Larangan ini sesuai dengan Pasal 71  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

Pada ayat lima (5) dalam ketentuan tersebut ditegaskan  apabila kepala daerah selaku petahana yang melanggar akan dikenai sanksi  pembatalan atau  diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu adapula sangsi  ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190.

Dengan seiring surat  larangan pergantian pejabat itu,menariknya  telah diberitakan  sebelumnya  bahwa  Pemerintah Tojo Una -una  melakukan pencopotan ke bebeberapa pejabatnya

Antara lain yakni Sekertaris daerah Sovianur kure pemberhentian  itu  sejak tanggal 28  maret

berdasarkan SK Bupati Tojo Una-una Nomor 800.1.3.3/048/BKPSDMD.B.TU/2024.

Namun  pergantian  jabatan sekda ini belum dapat dipastikan, karena masih dalam  porses pengkajian   sesuai aturan dan prosedur yang berlaku

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline