Lihat ke Halaman Asli

dinda arifha

Digital Creator

UU TPKS Sah!

Diperbarui: 15 April 2022   12:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

SALATIGA, Setelah bertahun-tahun, akhirnya pada Selasa, 12 April 2022 RUU TPKS telah di sahkan menjadi UU TPKS.

Ini merupakan jembatan awal pemenuhan keadilan bagi korban-korban kekerasan seksual yang sebelumnya hampir tidak pernah berpihak pada korban. Dengan disahkan UU TPKS diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar ikut mengkawal implementasi UU TPKS ini.

Dalam UU TPKS mengatur 9 tindak pidana kekerasan seksual yang baru diatur secara parsial, di antaranya:

1. Tindak Pidana Pelecehan Seksual Non-Fisik.

2. Pelecehan Seksual Fisik.

3. Pemaksaan Kontrasepsi.

4. Pemaksaan Sterilisasi.

5. Pemaksaan perkawinan.

6. Penyiksaan Seksual.

7. Eksploitasi Seksual.

8. Perbudakan Seksual.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline