Lihat ke Halaman Asli

dinda arifha

Digital Creator

Fiqh Perempuan Bab Haid (2)

Diperbarui: 25 Desember 2021   10:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://es.mobile9.com/gallery/asf/a56YkuGzOfpR/kitab-risalatul-mahid/

Di artikel sebelumnya telah di bahas mengenai pengertian haid, macam-macam darah haid, sifat darah haid, dan juga apa saja yang dilarang ketika haid. Kali ini pembahasan mengenai haid akan di lanjutkan.

  1. Haid Wanita Hamil

Umumnya wanita yang sedang hamil akan berhenti haid (menstruasi), sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad       Rahimahullah "wanita dapat mengetahui adanya kehamilan dengan berhenti haid".  Apabila wanita hamil mengeluarkan darah sesaat sebelum melahirkan (2/3 hari) dengan di sertai rasa sakit, maka darah itu adalah darah nifas, namun jika terjadi jauh sebelum kelahiran atau mendekati kelahiran tapi tidak disertai rasa sakit maka itu bukanlah darah nifas. Menurut pendapat yang benar darah tadi adalah darah haid apabila terjadi pada wanita menurut waktu haidnya. Pada prinsipnya, darah yang keluar dari rahim wanita adalah darah haid selama tidak ada sebab yang menolaknya sebagai darah haid.

Inilah pendapat Imam Malik dan As Syafi'i, juga menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Disebutkan dalam kitab Al Ikhtiyar (hlm. 90) dan dinyatakan oleh Al Baihaqi menurut salah satu riwayat sebagai pendapat dari Imam Ahmad.

         2. Maju/Mundur Waktu Datangnya Masa Haid

Misalnya, ada seorang wanita yang haid pada akhir bulan, tiba-tiba haid datang lagi pada awal bulan, atau biasanya haid awal bulan lalu tiba-tiba haid datang pada akhir bulan.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hal diatas. Namun pendapat yang benar, bahwa seorang wanita jika mendapatkan darah (haid) maka dia dalam keadaan haid dan jika tidak mendapatkannya berarti dia dalam keadaan suci. Meskipun masa haidnya melebihi atau kurang dari kebiasaannya. 

Pendapat tersebut merupakan Madzhab Imam Asy Syafi'i dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, pengarang kitab Al Mughni pun ikut menguatkan pendapat ini dan membelanya. Ia berkata "andai adat kebiasaan menjadi dasar pertimbangan, menurut yang disebutkan dalam madzhab, niscaya dijelaskan Nabi SAW kepada umatnya dan tidak akan ditunda-tunda lagi penjelasannya, karena tidak mungkin beliau menunda-nunda penjelasan pada saat dibutuhkan. Istri-istri beliau dan kaum wanita membutuhkan penjelasan itu pada setiap saat. Maka beliau tidak akan mengabaikan hal itu. Namun ternyata tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi pernah menyebutkan tentang adat kebiasaan ini atau menjelaskannya kecuali yang berkenaan dengan wanita yang istihadhoh saja.

3. Darah berwarna Kuning Keruh

Yakni seorang wanita mendapatkan darahnya berwarna kuning seperti nanah atau keruh antara kekuning-kuningan dan kehitam-hitaman. Jika hal ini terjadi pada saat haid atau bersambung dengan haid sebelum suci, maka itu adalah darah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Namun jika terjadi sesudah masa suci, maka itu bukanlah darah haid. Berdasarkan riwayat yang disampaikan oleh Ummu 'Athiyah Radhiyalluhu 'Anha:    كُنالانعِدٌالصفرَه وَالكُدْرة بَعدالطهْرشَيْثا

"kami tidak menganggap sesuatu apapun (haid) darah yang berwarna kuning atau keruh sesudah masa suci"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline