Cara arsitek merancang serta mendesain bangunan dan mengoordinasikan konstruksi. Sebagian besar daerah di Indonesia membutuhkan arsitek berlisensi yang mempunyai pembelajaran kerja serta pengalaman spesial dan lulus tes Standar Kompetensi Arsitektur( SKA) yang ketat. SKA harus dipunyai oleh seseorang arsitek handal, yang dikeluarkan oleh Jalinan Arsitek Indonesia( IAI), Pemerintah Wilayah serta Tubuh Pendaftaran Nasional. Pada SKA umumnya sudah tertera no anggota IAI serta Pesan Izin Bekerja Perencana( SIBP) ataupun yang saat ini diucap Ijin Pelakon Teknis Bangunan( IPTB). Layanan Utama Jasa Arsitek dalam pekerjaan perencanaan serta perancangan Arsitektur hendak dilaksanakan dalam tahapan pekerjaan bagaikan berikut:
Pekerjaan Tahap ke 1: Tahap Konsep Rancangan
Pekerjaan Tahap ke 2: Tahap Pra Rancangan/ Skematik Desain
Pekerjaan Tahap ke 3: Tahap Pengembangan Rancangan
Pekerjaan Tahap ke 4: Tahap Pembuatan Foto Kerja
Pekerjaan Tahap ke 5: Tahap Proses Pengadaan Penerapan Konstruksi
Pekerjaan Tahap ke 6: Tahap Pengawasan Berkala.
Penerapan tahapan- tahapan pekerjaan Perancangan dilaksanakan bagaikan berikut:
Tiap tahapan pekerjaan perancangan bisa dilaksanakan bila Tahap pekerjaan tadinya sudah menemukan persetujuan penguna jasa.
Tahap 1: Tahap Konsep Rancangan
- Saat sebelum aktivitas perancangan diawali, butuh kejelasan untuk seluruh informasi serta data dari pengguna jasa yang terpaut tentang kebutuhan serta persyaratan pembangunan supaya iktikad serta tujuan pembangunan bisa terpenuhi dengan sempurna.
- Pada Tahap ini arsitek melaksanakan persiapan perancangan yang meliputi pengecekan segala informasi dan data yang diterima, membuat analisis serta pengolahan informasi yang menciptakan:
- Program Rancangan yang disusun arsitek bersumber pada pengolahan informasi primer ataupun sekunder dan data lain buat menggapai batas tujuan proyek dan hambatan persyaratan/ syarat pembangunan yang berlaku. Sehabis program rancangan ditilik serta menemukan persetujuan pengguna jasa, berikutnya digunakan bagaikan dasar buat konsep rancangan.
- Konsep Rancangan yaitu dasar pemikiran serta pertimbangan- pertimbangan seluruh bidang terpaut( baik struktur, mekanikal, elektrikal, serta ataupun bidang kemampuan lain apabila dibutuhkan) yang melandasi perwujudan gagasan rancangan yang menampung seluruh aspek, kebutuhan, tujuan, bayaran, serta hambatan proyek. Sehabis memperoleh persetujuan dari pengguna jasa konsep ini ialah dasar perancangan Tahap berikutnya.
Tahap 2: Tahap Prarancangan/ Skematik Desain
- Prarancangan