Lihat ke Halaman Asli

Mini Kajian (KPK)

Departemen Kajian Aksi Strategis dan Advokasi BEM KM Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Achmad Yani

Praktik Politik Uang dalam Kontestasi Politik di Indonesia Tahun 2024

Diperbarui: 20 Januari 2024   20:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KABARINDO, JAKARTA - Debat perdana Calon Presiden (Capres) selesai digelar. Debat diakhiri dengan saling bersalaman dan berangkulan para capres.

PRAKTIK POLITIK UANG DALAM KONTESTASI POLITIK DI INDONESIA TAHUN 2024

Oleh : Staf Departemen Kastrad BEM KM FK Unjani (Faiz Albari Arkan Yusuf)

Praktik politik uang selalu menjadi permasalahan serius dalam setiap kontestasi politik yang terjadi di Indonesia. Kali ini, pemilu 2024 menjadi perhatian utama karena adanya perubahan pola praktik politik uang. Mini kajian ini akan membahas definisi politik uang, faktor-faktor yang mempengaruhi praktik politik uang, upaya maksimalisasi dan optimalisasi peran lembaga pengawas di Indonesia, dan praktik politik uang dalam kontestasi politik di tahun 2024.

Definisi Politik Uang 

Politik uang merupakan praktik yang melibatkan pemberian uang, barang, jasa, atau materi lainnya dengan tujuan mempengaruhi pemilih atau calon pemilih, dalam hal ini terkait Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan lain sebagainya. Fenomena ini mencakup berbagai taktik seperti suap, pembelian suara, dan distribusi hadiah dengan harapan mendapatkan dukungan untuk pemenangan.

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Politik Uang 

Beberapa faktor yang memengaruhi praktik politik uang, di antaranya adalah ketidaksetaraan ekonomi, kurangnya pengawasan secara maksimal, dan budaya politik yang masih rentan terhadap praktik korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pemilu 2024 menjadi perhatian kembali karena adanya indikasi pergeseran dalam faktor-faktor ini, terutama dengan masuknya unsur-unsur modernisasi dan teknologi.

Peran Lembaga Pengawas Praktik Politik Uang di Indonesia 

Di Indonesia sendiri, terdapat lembaga-lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mengawasi praktik politik uang dalam berbagai kesempatan kontestasi politik, seperti Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, berperan penting dalam mengawasi dan menindak tegas praktik politik uang. Maksimalisasi lembaga pengawas melibatkan penguatan regulasi peraturan dan hukum yang disupremasi, peningkatan kapasitas, dan pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi indikasi dan menganggulangi praktik politik uang.

Praktik Politik Uang di Kontestasi Politik Tahun 2024 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline